|
oleh: Rahmat Wira Putra, Dinas Perdagangan NTB
Berdasarkan Permendag Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor, untuk Barang Ekspor Asal Indonesia dikelompokkan menjadi di 3 Kelompok besar yaitu:
1. Barang yang Bebas Ekspor nya
2. Barang yang Dibatasi Ekspor nya
3. Barang yang Dilarang Ekspor nya
Penggolongan ini berdasarkan beberapa pertimbangan terutama untuk kepentingan nasional, isu-isu strategis dan penerapan perjanjian internasional antar negara . Berikut adalah grafis penggolongan barang ekspor dan persyaratan bagi perorangan atau badan usaha yang berniat melakukan kegiatan ekspor untuk barang yang bebas ekspor nya dan barang yang dibatasi ekspornya.
So....jangan ragu untuk ekspor bagi sobat perdagangan ntb yang memang memiliki produk yang layak untuk menembus pasar ekspor, hubungi Dinas Perdagangan Provinsi NTB jika sobat mengalami kesulitan untuk ekspor kami siap melayani dengan hati.
#AYOEKSPOR #EKSPORITUMUDAH #GEBEREKSPORNTB2020
*) materi dapat di klik pada gambar