Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Lombok Timur
Sebagai upaya pemberantasan rokok illegal di wilayah Kabupaten Lombok Timur dan menyikapi terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dimana urusan perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar dan jasa yang sebelumnya dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, tetapi sejak tahun 2017 urusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi,