Gempur Rokok Ilegal, Disdag NTB Adakan Sosialisasi di Lombok Tengah
Menyikapi semakin maraknya peredaran rokok illegal di wilayah Nusa Tenggara Barat khususnya di Pulau Lombok maka pada hari Kamis 20 Juli 2023 bertempat di Illira Hotel Lite-Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen melaksanakan kegiatan Sosialisasi dengan judul Edukasi Konsumen Cerdas dan Pelaku Usaha Bertanggung jawab dalam Peredaran Rokok Ilegal.
Dalam upaya menekan peredaran rokok illegal ini Dinas Perdagangan Provinsi NTB melakukan sinergi dengan beberapa OPD terkait untuk memberikan sosialisasi edukasi tentang rokok illegal. Acara edukasi dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti, AP.M.Si. Dalam sambutannya Baiq Nelly mengatakan bahwa sebenarnya kualitas tembakau yang dihasilkan di Provinsi NTB adalah bagus tapi untuk saat ini kualitas tembakau di daerah kita ditentukan oleh pembeli, petani tembakau kita tidak bisa mengklaim bahwa kualitas tembakau di Provinsi NTB adalah bagus/baik karena sampai saat ini kita belum memiliki laboratorium pengujian tembakau. Tembakau kita yang bagus ini belum bisa memberikan manfaat atau memberikan kontribusi bagi penerimaan negara selama hasil olahan tembakau ini belum dikemas bagus dan diberi pita cukai. Pada kesempatan ini Baiq Nelly mengharapkan para peserta acara edukasi yang sebagian besar adalah petani tembakau dan calon pengusaha tembakau dapat menyimak dengan lengkap paparan-paparan yang diberikan oleh para narasumber sehingga kedepannya mereka dapat memproduksi dan mengolah tembakau secara baik sesuai aturan yang ditetapkan sehingga mampu berkontribusi maksimal untuk penerimaan negara.
Acara edukasi diisi oleh para narasumber yang ahli dibidangnya yaitu dari Kantor Bea Cukai Mataram, Dinas Perindustrian Provinsi NTB, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Wilayah Mataram, Adi Cahyanto mengatakan bahwa rokok illegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk impor atau produk dalam negeri yang tidak mengikuti peraturan di wilayah hukum Indonesia. Kehadiran rokok illegal menimbulkan dampak negative, seperti kebocoran penerimaan negara di bidang cukai, kemunculan persaingan usaha yang tidak sehat antar pengusaha rokok serta tumbuhnya perokok-perokok usia muda.
Rokok illegal dibedakan menjadi empat jenis yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perbedaan rokok legal dan illegal, untuk mengetahui kebijakan industrialisasi tembakau di Provinsi NTB, serta untuk mengetahui upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam usaha penegakan hukum terhadap peredaran rokok illegal di masyarakat. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Melalui kegiatan sosialisasi edukasi ini diharapkan tingkat peredaran barang kena cukai ilegal khususnya hasil tembakau dapat menurun. (julastri rondonuwu)