Gempur Rokok Ilegal, Disdag NTB Edukasi Konsumen dan Pelaku Usaha Tembakau
Gempur Rokok Ilegal, Disdag NTB Adakan Edukasi kepada Konsumen dan Pelaku Usaha
Lombok Timur – Dalam upaya menekan peredaran rokok illegal di Provinsi NTB khususnya Pulau Lombok, Dinas Perdagangan Provinsi NTB terus melakukan sosialisasi nyata yang melibatkan satuan kerja pemerintah daerah setempat.
Salah satunya dengan pelaksanaan kegiatan Aksi Perlindungan Konsumen dengan tema “Edukasi Konsumen Cerdas dan Pelaku Usaha yang Bertanggung Jawab dalam Peredaran Rokok Ilegal” yang diselenggarakan di Puri Al Bahrah, Selong, Lombok Timur pada Rabu (6/9).
Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si yang akrab disapa Bu Nelly ini menyampaikan tentang pentingnya suatu produk dikemas secara legal agar dapat meningkatkan nilai jual dan area penjualan.
“Bagaimana caranya agar tembakau kita yang kualitasnya sangat bagus ini bisa menghasilkan rokok yang legal sehingga bisa bersaing dengan Gudang Garam, walaupun kita kecil tetapi semangat kita besar”, ucapnya.
Bu Nelly juga menambahkan kedepannya apabila produksi olahan tembakau daerah NTB sudah legal dapat diusahakan menjadi oleh-oleh bagi para wisatawan yang nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tembakau yang sudah diolah menjadi rokok harus ada izinnya, ada perlindungan konsumen yang harus kita jamin karena rokok termasuk produk dengan resiko tinggi kesehatan sehingga membuat syarat – syaratnya sangat detail”, pungkasnya.
Akan menjadi kebanggaan tersendiri khususnya untuk masyarakat Lombok Timur apabila rokok yang sudah legal dapat dipromosikan pemerintah hingga menembus pasar internasional.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan menginformasikan kepada para peserta bagaimana ciri-ciri rokok illegal, larangan dan sanksi yang diterima dari penjualan rokok illegal, serta pemahaman terkait bahaya peredaran rokok illegal yang merugikan negara dan masyarakat, juga penggunaan dana DBHCHT dan upaya yang sudah dilakukan pemerintah dalam pengawasan rokok illegal.
Peserta Edukasi berasal dari pengusaha tembakau, penjual rokok dan Asosiasi/ Pemerhati Rokok – Tembakau, Masyarakat/ Konsumen Rokok, serta instansi terkait yang terlibat dalam upaya menggempur rokok illegal baik dari lingkup Pemda Kab. Lotim maupun Pemprov NTB.
Diketahui bahwa kegiatan ini penting untuk dilakukan agar dapat menekan peredaran rokok illegal serta mengedukasi pelaku usaha maupun konsumen rokok agar tidak tertipu untuk menjual dan memberi rokok illegal.