Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)
oleh: Yuddi Harinata, Dinas Perdagangan Provinsi NTB
Setiap orang pada baik dalam posisi sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi konsumen untuk suatu barang atau jasa tertentu. Keadaan yang universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya berbagai kelemahan pada konsumen, sehingga konsumen tidak mempunyai kedudukan yang aman. Jadi dalam hal ini konsumen berhak mendapatkan keamanan dari barang dan jasa yang ditawarkan atau digunakannnya.
Saat ini sering kali kita dengar tentang maraknya pelanggaran-pelanggaran hak-hak konsumen. Setiap produk yang diperkenalkan kepada konsumen harus berdasarkan informasi yang benar. Informasi ini diperlukan agar konsumen tidak mempunyai gambaran yang keliru atas produk barang dan jasa. Informasi ini disampaikan dengan berbagai cara, seperti lisan kepada konsumen, melalui iklan diberbagai media, atau mencantumkan dalam kemasan produk (label). Maka dalam dunia perdagangan ada istilah BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus). Sesuai dengan Permendag 31 tahun 2011, BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan dalam kemasan tertutup dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan.
Selaras dengan perkembangan dan pesatnya kemajuan produksi dan perdagangan, maka barang-barang dagangan dalam keadaan terbungkus mempunyai peranan yang sangat penting. Diantaranya dapat memberikan kemudahan pelaku usaha dalam hal penjualan dan transport (pendistribusian) barang dari satu tempat ke tempat yang lain atau dari satu wilayah hukum suatu negara ke wilayah hukum negara lain. Konsumen pun dapat mudah membeli dan mengonsumsi sesuai dengan kebutuhannya. Artinya hal ini akan memberikan kepraktisan bagi pelaku usaha dan konsumen.
Namun dalam perkembangannya BDKT berpotensi menimbulkan permasalahan bagi konsumen. Dengan dibungkus atau dikemasnya barang tersebut bukan tidak mungkin menimbulkan permasalahan baru bagi konsumen jika tidak mencantumkan label. Label adalah setiap keterangan mengenai produk barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada produk, dimasukkan kedalam, ditempelkan dan atau dicantumkan yang merupakan bagian dari bungkus atau kemasan. Label menjadi sumber informasi bagi konsumen dan merupakan media komunikasi antara pelaku usaha dan konsumen dalam mengenalkan produknya. Selain itu informasi pada label adalah penentu bagi konsumen untuk memutuskan membeli atau tidak, atau konsumen jadi mengonsumsi atau tidak terhadap produk tersebut. Maka pelaku usaha melalui label tersebut harus memberikan informasi yang benar, jelas, jujur dan dapat dipertanggungjawabkan kebenaran atas klaimnya.
Ironisnya, dalam realita di lapangan dengan mudah dapat kita jumpai, pelaku usaha dalam memroduksi atau menjual produk – khususnya pangan, memiliki kemasan sering lebih besar ukurannya dan tidak sebanding dengan isi. Apakah ini merupakan trik dari pelaku usaha untuk menarik konsumen. Jika konsumen tidak cerdas dalam menyikapi hal ini maka bisa-bisa konsumen akan merasa tertipu (misleading) jika tidak membaca secara cermat label sebenarnya berapa isi (quantitas) dari produk BDKT tersebut. Pencantuman informasi yang jelas pada suatu produk merupakan kewajiban dari pelaku usaha. Salah satu manfaat pencantuman informasi yang benar terhadap konsumen mengenai suatu produk adalah agar konsumen tidak salah terhadap gambaran mengenai suatu produk tersebut. Penyampaian informasi terhadap konsumen dapat berupa representasi, peringatan, maupun yang berupa instruksi.
Namun semakin banyaknya barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen, semakin banyak pula cara yang akan ditempuh pelaku usaha dalam memasarkan produknya dengan tujuan meningkatkan daya beli konsumen akan produk yang ditawarkan. Salah satu cara yang dilakukan untuk menarik minat konsumen yaitu misalnya pencantuman informasi pada kemasan yang sering kali tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Isi bersih/berat bersih atau jumlah dalam hitungan adalah banyaknya kuantitas barang yang tertera di dalam bungkus dan atau label. Sedangkan kuantitas nominal adalah nilai kuantitas yang tertulis atau tercantum pada bungkus dan atau label.
Ada pembatasan dan pengecualian dalam BDKT yaitu bahwa yang dimaksud barang disini tidak termasuk makanan atau barang lain yang mudah basi atau tidak lebih lama dari 7 (tujuh) hari. Apabila sesuatu barang dijual berdasarkan ukuran berat atau isi dimasukkan dalam bungkusan, akan memberikan kesulitan bagi pembeli untuk mengetahui secara pasti ukuran, berat, isi bersih atau jumlah dalam bungkusan, karena tidak ada jalan lain untuk mengetahuinya selain membuka bungkusan atau akan menerima begitu saja tentang isinya. Ukuran besarnya bungkusan tidak selalu memberikan anggapan yang benar tentang ukuran, berat bersih, isi bersih, atau jumlahnya. Tanpa memberitahukan atau menonjolkan ukuran, berat bersih, isi bersih, atau jumlah akan menimbulkan keraguan bagi pemakai barang (konsumen) dalam membeli barang-barang dalam keadaan terbungkus. Oleh karena itu sangat perlu atau diwajibkan pencantuman tentang ukuran, berat bersih, isi bersih atau jumlah yang sebenarnya terhadap barang-barang yang dijual dalam keadaan terbungkus dengan jelas, terang serta mudah dibaca pada setiap bungkusnya.
Ukuran bungkusan sangat banyak dan bermacam-macam sehingga tidak jarang akan menimbulkan kebingungan bagi konsumen dalam memilih harga yang lebih ekonomis baginya terhadap bungkusan yang berisi barang yang sama dan sama pula berat dan isi bersihnya. Untuk menghindarai hal-hal yang demikian, maka diperlukan suatu pengaturan mengenai barang yang biasa digunakan umum agar pembungkusnya dalam ukuran yang seragam dan berat atau isi bersihnya sama. Mungkin juga terdapat beberapa barang dagangan yang dibungkus akan berubah berat atau isinya, karena berkurangnya kelembaban atau disebabkan perubahan lain sejak pembungkusan sampai terjual. Dalam hal ini maka perlu diperhitungkan berapa jumlah kemungkinan berkurang /berubah bagi tiap macam barang dagangan. Dalam peraturan harus dinyatakan batas kekurangan berat atau isi bersih yang diakibatkan oleh perubahan tersebut.
Dengan demikian keharusan mencantumkan berat atau isi bersih (kebenaran kuanta) dan kesesuaian pelabelan pada barang sangat membantu perusahaan pembungkus ataupun pemakai barang dilihat dari sudut tingkat kepecayaan maupun ekonomis barang. Beberapa contoh BDKT dapat di klik pada gambar.