Profil PPID
- Profil Singkat PPID Pembantu Pada Dinas Perdagangan NTB
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Dinas Perdagangan NTB sebagai salah satu Badan Publik yang terbentuk Januari Tahun 2017 sebelumnya dengan nama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPIDP) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan NTB Nomor: 061.9/05.1/01-DISDAG/I/2023 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPIDP) Pada Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi public yang dihasilkan oleh Dinas Perdagangan NTB sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
PPIDP Dinas Perdagangan NTB beralamat di Jl. Langko No. 61 Mataram dengan alamat email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
VISI – MISI – MOTTO
VISI
Terwujudnya pelayanan informasi yang cepat, tepat dan transparan
MISI
- Memberikan pelayanan yang cepat dan memuaskan kepada pihak yang membutuhkan
2.Memberikan informasi pelayanan yang tepat dan transparan
3.menyediakan ruang pelayanan yang nyaman
MOTTO
Pelayanan Terbaik Milik Anda
2. Tugas dan Fungsi PPID Pembantu pada Dinas Perdagangan NTB
Fungsi : sebagai pengelola informasi dan dokumentasi Dinas Perdagangan Provinsi NTB
Tugas
- Mengkoordinasi dan mengkonsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan member pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi public;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan;
- Menolak meberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Meminta dan menghimpun informasi dari unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi kepada unti kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan dan menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses public;
- Menugaskan unit kerja/komponen kerja untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
3. Struktur Organisasi PPID
Sesuai dengan SK Kepala Dinas Perdagangan NTB Nomor: 061.9/05.1/01-Disdag/I/2023 tertuang nama nama dan pejabat yang menangani informasi sebagai berikut:
- Kepala Dinas Perdagangan selaku Penanggung jawab,
- Sekretaris selaku Ketua,
- Kepala Sub Bagian Umum, selaku Bidang Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Informasi
- Pranata Komputer, Bidang Dokumentasi Data dan Klasifikasi Informasi
- Arsiparis, Bidang Pelayanan Informasi
Daftar Regulasi terkait Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Peraturan Kepala Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Kepala Komisi Informasi No 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Peraturan Daerah NTB Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Oemerintah Daerah
- Peraturan Gubernur NTB Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
4. Download aplikasi PPID NTB melalui Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.ntbprov.ppidntb.ppidntb