Profil Dinas Perdagangan
Tugas dan Fungsi Dinas Perdagangan Provinsi NTB
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat:
Kepala Dinas
Ringkasan Tugas:
Merumuskan bahan/materi kebijakan,rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan,
koordinasi, pengendalian,pengkajian, analisis pembinaan, fasilitasi,monitoring dan evaluasi,pengawasan, pelaporan,penyelenggaraan urusanpemerintahan dibidang Perdagangan kegiatan Perlindungan onsumen,Pengawasan dan TertibNiaga, Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Pengembangan Perdagangan Luar Negeri serta Kesekretariatan.
Rincian Tugas:
a. Merumuskan bahan kebijakan strategis pengendalian kegiatan dan pembinaan kegiatan Perlindungan konsumen, Pengawasan Dan Tertib Niaga, Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Pengembangan Perdagangan Luar Negeri serta Kesekretaritan;
b. Merumuskan bahan penerbitan Surat Izin usaha perdagangan minuman beralkohol toko bebas bea dan rekomendasi penerbitan SIUP-MB bagi distributor;
c. Merumuskan bahan penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya pengecer terdaftar, pemeriksaan sarana distibusi bahan berbahaya dan pengawasan distribusi pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat daerah provinsi;
d. Merumuskan bahan rekomendasi untuk penerbitan PGAPT Dan SPPGRAP;
e. Merumuskan bahan penerbitan surat keterangan asal dan penerbitan angka pengenal importir;
f. Merumuskan bahan pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi;
g. Merumuskan bahan dan menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah provinsi;
h. Merumuskan bahan pemantauan harga, informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar provinsi;
i. Merumuskan bahan dan menyelenggarakan operasi pasar dalam rangka stabilitas harga pangan pokok yang dampaknya beberapa daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;
j. Merumuskan bahan pengawasan pupuk dan pestisida tingkat daerah provinsi dalam melakukan pelaksanaan pengadaan penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerja;
k. Merumuskan bahan dan menyelenggarakan promosi dagang melalui pameran dagang internasional, pameran dagang nasional dan pameran dagang local serta misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada lebih dari 1 Daerah Kabulpaten/kota dalam 1 provinsi;
l. Merumuskan bahan dan menyelenggarakan kampanye pencitraan produk ekspor skala nasional lintas daerah provinsi;
m. Merumuskan bahan pelaksanaan perlindungan konsumen, penguji mutu barang dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di seluruh daerah kabupaten/kota;
n. Merumuskan dan melaksanakan penyusunan bahan/ materi RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA,TAPKIN, LKjIP/LAKIP,LKPJ,LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Dinas;
o. Merumuskan bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi;
p. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
q. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi
Fungsi:
a. Perumusan kebijakan strategis dibidang Perdagangan;
b. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Perdagangan;
c. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang Perdagangan;
d. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Perdagangan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
SEKRETARIS:
Ringkasan Tugas:
Menyusun bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan,
koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Perdagangan kegiatan Program, Keuangan dan Umum
Rincian Tugas:
a. Menyusun bahan perumusan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Program, Keuangan dan Umum;
b. Menyusun bahan pelaksanaan urusan keuangan, surat menyurat, kearsipan, kepegawaian pengelolaan asset/barang daerah serta urusan rumah tangga Dinas;
c. Menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, RKA/DPA kegiatan Dinas;
d. Menyusun bahan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD, RLPPD dan laporan kegiatan Dinas;
e. Menyusun bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Kesekretaritan;
f. Menyusun bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Kesekretariatan;
g. Menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi;
h. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
Fungsi:
a. Penyusunan kebijakan strategis dibidang Kesekretariatan;
b. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Kesekretariatan;
c. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang
d. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Kesekretariatan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas
Sub Bagian Keuangan:
Ringkasan Tugas:
Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan,
koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Perdagangan kegiatan Keuangan
Rincian Tugas:
a. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Keuangan;
b. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan asset serta tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan;
c. Menyiapkan bahan pengumpulan/pengolahan bahan usulan pengangkatan dan pemberhentian pemimpin kegiatan, kuasa pimpinan kegiatan, bendaharawan dan atasan langsungnya;
d. Menyiapkan bahan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyajikan data dan informasi keuangan Dinas;
e. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Keuangan;
f. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Keuangan;
g. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi;
h. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi
Sub Bagian Umum:
Ringkasan Tugas:
Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan,
koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Perdagangan kegiatan Umum
Rincian Tugas:
a. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Umum;
b. Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, pengelolaan barang/asset, kearsipan dan kerumahtanggaan Dinas;
c. Menyiapkan bahan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyajikan data dan informasi kegiatan umum;
d. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Umum;
e. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Umum;
f. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan;
g. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi
BIDANG STANDARISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ringkasan Tugas:
Menyusun bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan,
norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Perdagangan kegiatan Kelembagaan Perlindungan Konsumen, Pemberdayaan
Konsumen, Jejaring Perlindungan Konsumen
Rincian Tugas:
a. Menyusun bahan perumusan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Kelembagaan Perlindungan Konsumen, Pemberdayaan Konsumen, Jejaring Perlindungan Konsumen;
b. Menyusun bahan pelaksanaan pengusulan pembentukan, seleksi anggota dan sekretariat serta penganggaran operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
c. Menyusun bahan pelaksanaan rekapitulasi data kasus dan tindak lanjut pengaduan konsumen di BPSK di wilayah provinsi;
d. Menyusun bahan pelaksanaan pendaftaran dan penerbitan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) bagi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM);
e. Menyusun bahan pelaksanaan Pembinaan sumber daya manusia BPSK dan LPKSM;
f. Menyusun bahan pelaksanaan edukasi konsumen;
g. Menyusun bahan pelaksanaan pembinaan pelaku usaha, pembinaan motivator dan penyediaan informasi dan publikasi tentang perlindungan konsumen;
h. Menyusun bahan pelaksanaan penanganan dan rekapitulasi pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen skala provinsi;
i. Menyusun bahan pelaksanaan pelayanan konsultasi di bidang perlindungan konsumen;
j. Menyusun bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan perangkat daerah, instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka peningkatan perlindungan konsumen;
k. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang jejaring perlindungan konsumen;
l. Menyusun bahan usulan Rencana Strategis, Usulan Rencana kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Perlindungan Konsumen;
m. Menyusun bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Perlindungan Konsumen;
n. Menyusuna bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi;
o. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
p. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
Fungsi:
a. Penyusunan kebijakan strategis dibidang Perlindungan Konsumen;
b. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Perlindungan Konsumen;
c. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang Perlindungan Konsumen;
d. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Perlindungan Konsumen; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas
BIDANG PERIJINAN DAN TERTIB NIAGA:
Ringkasan Tugas:
Menyusun bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan,
norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Perdagangan kegiatan Kelembagaan Perlindungan Konsumen, Pemberdayaan
Konsumen, Jejaring Perlindungan Konsumen
Rincian Tugas:
a. Menyusun bahan pcrumusan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Kelembagaan Perlindungan Konsumen, Pemberdayaan Konsumen, Jejaring Perlindungan Konsumen;
b. Menyusun bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prasedur dan kriteria, supervisi, evaluasi dan pelaporan dalam pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa, dan bimbingan operasional petugas pengawas barang dan jasa (PPBJ) dan penyidik pegawai negeri sipil - perlindungan konsumen (PPNS-PK) di daerah provinsi;
c. Menyusun bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan barang K3L (keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup), analisa kasus perdagangan;
d. Menyusun bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, supervisi, evaluasi dan pelaporan dalam pelaksanaan penegakan hokum pengawasan barang beredar dan jasa, penegakan hokum perizinan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan Iuar negeri, dan bidang perdagangan lainnya, serta penegakan hukum terhadap kegiatan distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, serta kegiatan perdagangan lainnya dalam wilayah kerjanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan analisa kasus hasil pengawasan;
e. Menyusun bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Pengawasan dan Tertib Niaga;
f. Menyusun bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usuLan RLPPD dan laporan kegiatan Pengawasan dan Tertib Niaga;
g. Menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi;
h. Mendistribusikan tugas dan menilai kineja bawahan;
i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
Fungsi:
a. Penyusunan kebijakan strategis dibidang Pengawasan dan Tertib Niaga;
b. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Pengawasan dan Tertib Niaga;
c. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang Pengawasan dan Tertib Niaga;
d. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Pengawasan dan Tertib Niaga; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas
BIDANG PENGEMBANGAN PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Ringkasan Tugas:
Menyusun bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyiapan kebijakan, pedoman, norma, standar prosedur dan kriteria, bimtek, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Perdagangan kegiatan Sarana dan Pelaku Distribusi, Pengendalian Barang Pokok dan Penting, serta Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri
Rincian Tugas:
a. Menyusun bahan perumusan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Sarana dan Pelaku Distribusi, Pengendalian Barang Pokok dan Penting, serta Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri;
b. Menyusun bahan pedoman pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi, penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Toko Bebas Bea, penerbitan rekomendasi Surat lzin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol bagi Distributor, dan penerbitan Surat
izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya bagi Pengecer Terdaftar Bahan Berbahya;
c. Menyusun bahan peIaksanaan identifikasi dan usulan pembangunan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi, serta pelaksanaan dan monitoring pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi serta pelaku usaha distribusi;
d. Menyusun bahan pelaksanaan pengembangan kompetensi pengelola pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi serta pelaku usaha distribusi, serta pelaksanaan evaluasi kinerja pengelola pusat distribusi;
e. Menyusun bahan dan melaksanakan pelayanan penerbitan Surat lzin Usaha Perdagangan Minuman BeralkohoI Toko Bebas Bea dan Surat lzin Uasaha Perdagangan Bahan Berbahaya bagi Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya;
f. Menyusun bahan dan melaksanakan pembinaan pelaku usaha distribusi;
g. Merekomendasi penerbitan Surat lzin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohal bagi Distributor;
h. Menyusun bahan dan melaksanakan layanan sistem informasi Pengelolaan Pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi, penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol toko bebas bea, penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya bagi pengecer terdaftar bahan berbahaya, pemeriksaan sarana distribusi bahan berbahaya dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah provinsi;
i. Menyusun bahan pelaksanaan pengawasan pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, sarana distribusi bahan berbahaya perdagangan antar pulau dan perbatasan, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat daerah provinsi;
j. Menyusun bahan pelaksanaan sosialisasi kebijakan terkait penerbitan surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol, pemeriksaan sarana distribusi bahan berbahaya, pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat daerah provinsi;
k. Menyusun bahan pelaksanaan pembentukan tim pengawas dan pemeriksa pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, sarana distribusi bahan berbahaya, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat daerah provinsi;
l. Menyusun bahan dan melaksanakan pemantauan distribusi, harga dan ketersediaan stok dan pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah provinsi, serta penjaminan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah provinsi, serta melaksanakan koordinasi lintas sektoral untuk kesediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah provinsi;
m. Menyusun bahan pelaksanaan penyediaan data dan informasi harga dan ketersediaan stok dan pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah provinsi;
n. Menyusun bahan dan melaksanakan penyelenggaraan operasi pasar dan/atau pasar murah dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya beberapa daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, serta melaksanakan koordinasi dengan Stakeholders untuk penyelenggaraan operasi pasar dan/atau pasar murah dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok di wilayah kerjanya;
o. Menyusun bahan pelaksanaan pengawasan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya, serta penyiapan koordinasi dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi (KP3 Provinsi), produsen,
distributor dan pengecer pupuk bersubsidi di tingkat daerah provinsi;
p. Menyusun bahan pelaksanaan penyusunan neraca produksi dan konsumsi barang yang diantar pulaukan di tingkat daerah provinsi serta Fasilitasi kelancaran distribusi barang melalui perdagangan antar pulau;
q. Menyusun bahan usulan Rencana Strategis, Usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;
r. Menyusun bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;
s. Menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi;
t. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
u. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi
Fungsi:
a. Penyusunan kebijakan strategis dibidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;
b. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;
c. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;
d. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas
BIDANG PENGEMBANGAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Ringkasan Tugas:
Menyusun bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimtek, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Perdagangan kegiatan Pengembangan Ekspor, Fasilitiasi Ekspor Impor dan Bina Pelaku Ekspor Impor.
Rincian Tugas:
a. Menyusun bahan perumusan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Pengembangan Ekspor, Fasilitasi Ekspor Impor dan Bina Pelaku Ekspor Impor;
b. Menyusun bahan dan melaksanakan penyelenggaraan pameran dagang internasional, pameran dagang nasional, dan pameran dagang Iokal serta misi dagang bagi produk ekspor asal 1 (satu) provinsi;
c. Menyusun bahan dan berpartisipasi dalam pameran dagang internasional, pameran dagang nasional, dan pameran dagang lokal serta misi dagang bagi produk ekspor asal 1 (satu) provinsi;
d. Menyusun bahan dan menyediakan layanan informasi vmengenai penyelenggaraan dan partisipasi pada pameran dagang internasional, pameran dagang nasional, dan pameran dagang lokal serta misi dagang bagi produk ekspor unggulan daerah;
e. Menyusun bahan dan melaksanakan pengembangan kompetensi pelaku usaha dan promosi produk ekspor sesuai dengan kebutuhan serta kondisi provinsi;
f. Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam kampanye pencitraan produk ekspor skala nasional (Iintas daerah provinsi);
g. Menyusun bahan dan melaksanakan pemetaan produk unggulan potensial daerah yang berorientasi ekspor;
h. Menyusun bahan dan melaksanakan pembinaan terhadap pelaku usaha dalam rangka pengembangan ekspor untuk akses produk ekspor;
i. Menyusun bahan dan melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Asal dan Angka Pengenal lmportir;
j. Menyusun bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
k. Menyusun bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
l. Menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi;
m. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
Fungsi:
a. Penyusunan kebijakan strategis dibidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
b. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
c. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
d. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas
UPTD-BP3UD
1.Dibentuk berdasarkan peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 90 Tahun 2022 Tentang Pembentukan, Kedudukan
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah Dan Unit
Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 73 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Daerah
3.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Daerah Tahun 2024-2026
4. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 74 Tahun 2023 Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Daerah