|
Pemerintah Pusat tegas melarang impor barang bekas termasuk impor baju bekas, sudah tertuang dalam Undang-Undang no 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sehingga saat ini Pemerintah Pusat sampai dengan daerah mulai melakukan penertiban, hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si., saat menjadi narasumber di acara NTB Bicara TVRI, Senin 10 April 2023.