Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh publik berdasarkan aturan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengecualian ini dilakukan untuk melindungi kepentingan negara, privasi, keamanan, atau kepentingan lain yang lebih tinggi
Informasi dikecualikan Dinas Perdagangan NTB sampai dengan Agustus 2025 NIHIL
Dinas Perdagangan NTB sedang menginventarisir data-data dikecualikan dan menunggu jadwal uji konsekuensi dari PPID Utama dan Komisi Informasi NTB.