Latar Belakang
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan.
Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
Dasar Hukum
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan:
- Hak setiap orang untuk memperoleh informasi
- Kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana
- Pengecualian bersifat ketat dan terbatas
- Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi
Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat. Lingkup badan publik dalam Undang-Undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif serta penyelenggara lainnya yang mendapatkan dana dari APBN/APBD dan mencakup pula organisasi non pemerintah.
PPID Dinas Perdagangan NTB
Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai salah satu Badan Publik yang terbentuk Januari 2017, sebelumnya dengan nama Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPIDP) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan NTB Nomor: 061.9/527/01-DISDAG/I/2017 dan setiap tahun di perbarui, terakhir dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 061.9/01.55/01-Disdag/I/2025 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPIDP) Pada Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025.
Dengan terbentuknya PPID Dinas Perdagangan NTB, Pemohon/Pengguna Informasi dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Dinas Perdagangan Provinsi NTB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Visi dan Misi PPIDP Dinas Perdagangan Provinsi NTB
Visi : Terwujudnya Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Yang Akuntabel Dalam Rangka Mewujudkan Keterbukaan Informasi Bagi Masyarakat
Misi:
- Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Menjadi Lebih Berkualitas
- Membangun dan Menyediakan Sistem Penyediaan dan Layanan Informasi Publik
- Meningkatkan Kualitas SDM Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
- Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Terhadap Implementasi Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas dan Fungsi PPIDP Dinas Perdagangan NTB
Tugas:
- Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pelayanan informasi publik
- Mendokumentasikan, memverifikasi, menyusun, menyimpan dan mengelola bahan-bahan informasi publik
- Mendokumentasikan, menyimpan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik
- Menajukan permohonan uji konsekuensi untuk pengecualian informasi kepada PPID Provinsi NTB
- Konsultasi upaya penyelesaian sengketa informasi publik kepada PPID Provinsi NTB
- Melaksankan tugas-tugas yang diberikan oleh PPID Provinsi NTB
Fungsi:
- Pendokumentasian, pengelolaan, penyimpanan, pengklasifikasian bahan-bahan informasi publik
- Penyimpanan, pengelolaan, dokumentasi informasi publik
- Pelayanan informasi publik
Dowload SK PPIDP Disdag NTB Tahun 2025
SOP Penetapan dan Pemutakhiran DIP
Struktur Organisasi PPID
Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025:

Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Pemohon informasi dapat memperoleh informasi dengan cara sebagai berikut:
1. Datang langsung ke PPIDP Dinas Perdagangan Provinsi NTB dengan alamat Jalan Langko No 61 Mataram
2. Melalui email resmi Dinas Perdagangan Provinsi NTB dengan alamat disdag@ntbprov.go.id / ppidperdaganganntb@gmail.com
3. Melalui media sosial Dinas Perdagangan NTB (FBpage, Twitter, Instagram)
4. Mengisi langsung Form Permohonan Informasi yang ada di website Dinas Perdagangan NTB ( Link )
*Setiap Pemohon Informasi harus mengisi Nama, Alamat, Pekerjaan, Identitas, Telpon, Rincian Informasi yang dibutuhkan, Tujuan Penggunan
JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
SENIN - KAMIS : JAM 07.30 - 16.00 WITA
JUM'AT : JAM 07.30 - 17.00 WITA
ISTIRAHAT
SENIN - KAMIS : 12.30 - 13.30 WITA
JUM'AT : 11.30 - 13.30 WITA

ALUR PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI:
Form Online Keberatan ( Link )
Alasan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan Informasi antara lain:



ANDA JUGA MELAKUKAN PELAPORAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN PEJABAT OPD MELALUI PORTAL LAPOR.GO.ID ( Link )
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.
Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:
- Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
- Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia