
Struktur Organisasi Dinas Perdagangan NTB sesuai dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor 8 Tahun 2023.
Dinas Perdagangan menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Susunan Organisasi Dinas Perdagangan, terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas: 1. Sub Bagian Keuangan; dan 2. Sub Bagian Umum;
c. Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen;
d. Bidang Perizinan dan Tertib Niaga;
e. Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;
f. Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).