Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Perdagangan NTB sesuai dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor 8 Tahun 2023.

Dinas Perdagangan menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

Susunan Organisasi Dinas Perdagangan, terdiri dari:

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, terdiri atas: 1. Sub Bagian Keuangan; dan 2. Sub Bagian Umum;

c. Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen;

d. Bidang Perizinan dan Tertib Niaga;

e. Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;

f. Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;

g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

h. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

Share: