Maklumat Pelayanan Publik adalah pernyataan tertulis yang berisi janji dan kesanggupan penyelenggara pelayanan publik untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan sesuai dengan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
SENIN - KAMIS : JAM 07.30 - 16.00 WITA
JUM'AT : JAM 07.30 - 17.00 WITA
ISTIRAHAT
SENIN - KAMIS : 12.30 - 13.30 WITA
JUM'AT : 11.30 - 13.30 WITA