Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Informasi pada Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat:
1. Pemohon mengisi formulir keberatan, atau isi form online keberatan informasi
2. Petugas pelayan informasi PPID Disdag mencatat dan mengecek kelengkapan berkas
3. PPID Pelaksana Disdag meneruskan berkas pengaduan keberatan ke Atasan PPID
4. Atasan PPID memberikan jawaban atas keberatan informasi kepada Pemohon Informasi
5. Jika jawaban Atasan PPID diterima, maka permohonan selesai
6. Jika Pemohon tidak puas atasa jawaban Atasan PPID, maka dapat mengajukan penyelesaian sengketa informsai ke KOMISI INFORMASI NTB
