Prosedur Permohonan Informasi Publik Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pemohon informasi dapat memperoleh informasi dengan cara sebagai berikut:
1. Datang langsung ke PPIDP Dinas Perdagangan Provinsi NTB dengan alamat Jalan Langko No 61 Mataram
2. Melalui email resmi Dinas Perdagangan Provinsi NTB dengan alamat disdag@ntbprov.go.id / ppidperdaganganntb@gmail.com
3. Melalui media sosial Dinas Perdagangan NTB (FBpage, Twitter, Instagram)
4. Mengisi langsung Form Permohonan Informasi yang ada di website Dinas Perdagangan NTB
*Setiap Pemohon Informasi harus mengisi Nama, Alamat, Pekerjaan, Identitas, Telpon, Rincian Informasi yang dibutuhkan, Tujuan Penggunan
