Get Adobe Flash player



Kabid PPDN Hadiri Rakor TPID Bulanan (Juni)

Senin, 26 Juni 2023, Dinas Perdagangan Provinsi NTB melalui Bidang PPDN mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Pendopo Gubernur NTB. Rakor yang dilaksanakan rutin setiap minggu ini dilaksanakan secara offline dan online.

dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si. dan dihadiri seluruh Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se NTB, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, BPS, Bappanas, Satgas Pangan Kepolisian RI, TNI, Kejaksaan RI, dan OPD yang tergabung dalam TPID Seluruh Indonesia.

Pada Minggu ke 4 Juni membahas inflasi Mei 2023 dan perkembangan harga barang dan jasa periode Minggu ketiga (M3) Juni 2023. Inflasi di Indonesia pada Mei 2023 adalah 4,00 %, inflasi bulan ke bulan (Mei 2023 terhadap April 2023) adalah 0,09% dan inflasi tahun kalender (Mei 2023 terhadadap Desember 2022) adalah 1,10%. Kondisi inflasi NTB masih dibawah rata-rata nasional yaitu 3,90% (stabil).

Secara umum, kondisi harga bahan pangan pokok secara Nasional pada satu pekan terakhir (17 Juni 2023 s.d 23 Juni 2023) relatif stabil

Komoditas penyumbang utama kenaikan indeks perkembangan harga adalah daging ayam ras (184 kab/kota), cabe merah (118 kab/kota), telur ayam ras (110 kab/kota) dan cabe rawit (104 kab/kota). Untuk komoditas perikanan, terjadi kenaikan harga pada komoditi ikan kembung (19 kab/kota) dan udang basah (12 kab/kota).

Dalam kesempatan tersebut Sekjen Kemendagri menyampaikan arahan Presiden terkait penggunaan APBD “Banyak APBD kita yang tidak optimal. Belanja Daerah harus Berorientasi Hasil“ dimana Belanja Pendukung (Honor, Perjalanan Dinas, Rapat) masih cenderung lebih besar dibanding Belanja Utama yang produktif

Selain itu pada kesempatan tersebut disampaikan juga amanat Presiden yang menjadi atensi bagi Pemerintah Daerah yaitu :

1.Meningkatkan kualitas pengelolaan belanja daerah untuk percepatan pencapaian target prioritas pembangunan daerah dengan menggunakan APBD secara efisien, efektif dan akuntabel

2.Alokasi Belanja pendukung (perjalanan dinas, rapat, honorarium, ATK, dll) tidak boleh lebih besar dari belanja utama. Anggarkan belanja yang benar-benar terkait langsung ke masyarakat atau yang terkait langsung dengan pencapaian target.

3.Memerintahkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah melakukan asistensi dan pencermatan kembali terhadap efektifivitas, efisiensi dan kepatuhan perangkat daerah dalam mengalokasikan belanja dalam APBD.

4.Menggunakan anggaran dengan tertib. Hindari terjadinya temuan pemeriksaan. Minta dilakukan asistensi/pendampingan dari Itjen Kemendagri, BPKP Perwakilan atau APH setempat


Pencarian

Pengunjung

1820155
Today
Yesterday
This Week
This Month
Last Month
All days
497
1716
2213
33186
39034
1820155

Your IP: 3.15.143.207
Server Time: 2024-05-20 04:43:33

Kalender

May 2024
SMTWTFS
1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031