Get Adobe Flash player



Virtual Sharing Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

Rabu, 6 Juli 2022, Menindaklanjuti terbitnya Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Dinas Perdagangan Provinsi NTB yang diwakili oleh PLH Sekretaris dan Analis Kinerja mengikuti kegiatan Virtual Sharing dengan Narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah Prov NTB dan Kementerian PANRB.

Kegiatan Virtual Sharing ini bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada Instansi/OPD di Lingkup Pemprov NTB terkait adanya perubahan aturan Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, yang mana sebelumnya masih mengacu pada PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS kemudian diperbaharui menjadi PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

Ada beberapa point penting yang disampaikan pada virtual sharing ini, antara lain :

  1. Ruang lingkup pada PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN ini lebih luas dibandingkan dengan Peraturan yang sebelumnya, dimana Pengukuran Kinerja (SKP)  tidak hanya berlaku bagi PNS saja tetapi juga bagi PPPK sebagai bagian dari ASN.
  2. Untuk penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 tidak banyak mengalami perubahan yang signifikan dari Tahun sebelumnya, hanya saja terdapat penambahan point baru yaitu Penetapan Klarifikasi Ekspektasi yang harus didiskusikan antara atasan dan bawahan.
  3. Untuk Penilaian Kinerja Pegawai mengalami perubahan yang signifikan dari Tahun sebelumnya dimana ada perubahan panduan Penilaian Perilaku / Core Value menjadi berAHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompenten, Harmonis, Loyal, Adaftif. Kolaboratif).
  4. Dan point terpenting yang disampaikan adalah kedepannya nilai Capaian pada SKP tidak lagi menggunakan angka tetapi menggunakan kuadran kinerja dan Capaian Kinerja Organisasi menentukan Capaian Kinerja Pegawai.  Pengukuran kinerja ini merupakan instrumen menilai kinerja OPD dalam mencapai target indikator yang telah disepakati dan menjadi komitmen sekaligus pedoman dalam melaksanakan tupoksi.

Diharapkan dengan diterapkannya peraturan baru ini akan meningkatkan kinerja Dinas Perdagangan Provinsi NTB secara keseluruhan agar dapat mencapai target yang sudah ditentukan.


Pencarian

Pengunjung

2008370
Today
Yesterday
This Week
This Month
Last Month
All days
453
838
3323
26939
28097
2008370

Your IP: 3.12.147.137
Server Time: 2024-10-24 10:15:37

Kalender

October 2024
SMTWTFS
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031