Peran Jabatan Fungsional akan dioptimalkan dalam pencapaian target Organisasi
Pemprov NTB akan mengoptimalkan peran jabatan fungsional dalam pencapaian target-target perangkat daerah, setelah diberlakukannya Permenpan RB Nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi, hal tersebut dijelaskan oleh Sekretaris Dinas Perdagangan NTB saat memimpin apel pagi Dinas Perdagangan NTB, Kamis 2 Maret 2023.
"Dalam pelaksanaan tugas, nantinya ASN akan dibuatkan SK tim kerja termasuk pejabat fungsional tanpa melihat kelas jabatannya, berkolaborasi untuk mencapai target-target organisasi" terang Sekdis
Hal tersebut diperkuat juga dengan terbitnya Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Dimana nantinya semua jabatan fungsional tidak hanya fokus mengerjakan tugas sesuai jabatan fungsionalnya, tetapi dapat mengerjakan tugas yang dibebankan oleh atasannya untuk menunjang kinerja organisasai.
Terakhir Sekdis juga terus mendorong kekompakan personil Dinas Perdagangan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.