Asistensi Aplikasi E-SIPJA bagi PNS Dinas Perdagangan Provinsi NTB
Cut Sela Dara Rahayu, S.STP. (Pelaksana Pada Sub Bagian Umum) dan Laili Murpratiwi, A.Md (Pelaksanan Pada Sub Bagian Umum) Dinas Perdagangan Provinsi NTB memberikan asistensi cara input daily activity ke aplikasi E-SIPJA bagi PNS lingkup Dinas Perdagangan Provinsi NTB. Selasa 18 Mei 2021.
Sistem Informasi Kinerja PNS melalui E-SIPJA dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi NTB, berfungsi untuk Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, dan Penilaian Kinerja PNS dan telah terintegrasi dengan aplikasi informasi kinerja PNS yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sesuai dengan Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Secara garis besar tahapan penggunaan aplikasi E-SIPJA adalah sebagai berikut
- Dimulai dengan penyusunan SKP (sasaran Kinerja Pegawai). Penyusunan SKP dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Eselon II turun ke eselon III – Eselon III turun ke Eselon IV - Eselon IV turun ke pelaksana.
- SKP yang sudah final diinput dalam E-Sipja
- Dalam E-Sipja target tahunan di breakdown menjadi target bulanan dan harian. Untuk merealisasikan target yang telah dituangkan dalam SKP maka PNS diminta untuk menginput setiap kegiatan yang telah dilaksanakan setiap harinya.
- Tugas atasan adalah menilai kinerja bawahan (point 70 %) dan menilai perilaku/kedisplinan bawahan (point 30 %)
- Untuk pekerjaan yang tidak masuk tupoksinya tapi mendukung tupoksi dinas diakomodir melalui tugas tambahan
Mengingat penerapan penilaian kinerja ASN berbasis aplikasi tersebut akan efektif dimulai pada 1 Juli 2021, maka Tim Dinas Perdagangan Provinsi NTB melalui Sub Bagian Umum gencar melaksanakan asistensi tersebut. Asistensi dibagi dalam 3 (tiga) tahap per masing-masing bidang dan sekretariat yaitu tahap pertama untuk bidang PTN dan SPK, tahap kedua untuk bidang PPDN dan PPLN, terakhir tahap ketiga untuk Sekretariat.