Get Adobe Flash player



Disdag NTB Jadi Narsum Diseminasi Layanan Perseroan Perseorangan dan Layanan Apostille Oleh Kemenkumham NTB

Dinas Perdagangan Provinsi NTB diwakili Kepala UPTD BP3UD, Lalu Afghan Muharor, ST., M.Ak, menjadi narasumber pada kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perseorangan dan Layanan Apostille dengan Tema Kemudahan Berusaha Melalui Perseroan Perseorangan (PP) dan Penyederhanaan Birokrasi Legalisasi Dokumen Publik Melalui Apostille yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham NTB di Hotel Aston Inn Mataram pada Senin, 27 Mei 2024.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham NTB, bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk dukungan bagi UMKM yang terbukti mampu bertahan saat dunia dilanda Covid-19 bila dibandingkan usaha-usaha besar yang berguguran. Melalui UU Cipta Kerja maka melalui Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) meresmikan terciptanya Perseroan Perseorangan pada Agustus 2021 lalu yang memberikan kemudahan bagi UMKM dimana kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi, serta guna menyederhanakan birokrasi legilisasi dalam mengurus dokumen-dokumen secara hokum melalui Apostille. Dimana terdapat sekitar 125 negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille.

Pada Kesempatan ini, sebagai Narasumber Kepala UPTD BP3UD menyampaikan tentang Pentingnya Legalitas bagi UMKM. Legalitas Usaha adalah izin suatu kegiatan usaha dari pihak berwenang yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya baik di sector Produk, Izin, Lokasi maupun HKI. Legalitas usaha sangatlah penting karena dengan memiliki legalitas usaha secara resmi, artinya usaha UMKM memiliki peluang untuk berkembang secara lebih luas.

Adapun manfaat legalitas usaha bagi UMKM antara lain :
1. Sebagai Bukti Kepatuhan Hukum, artinya, pelaku usaha akan terhindar dari penertiban secara hukum sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha itu sendiri.
2. Pengembangan Usaha, maksudnya, dengan memiliki legalitas pelaku usaha dapat kemudahan akses dalam segi pemodalan (perbankan) maupun dalam mengikuti proyek (tender).
3. Media Promosi, artinya dengan memiliki legalitas dapat meningkatkan kepercayaan konsumen yang secara tidak langsung dapat meningkatkan/mendongkrak pendapatan. Selain itu, disampaikan pula syarat bagi pelaku usaha/ UMKM yang ingin memasukan produknya ke NTB Mall antara lain berupa NIB, PIRT, HKI, BPOM, dan Sertifikasi Halal.


Pencarian

Pengunjung

2007443
Today
Yesterday
This Week
This Month
Last Month
All days
364
580
2396
26012
28097
2007443

Your IP: 3.15.223.12
Server Time: 2024-10-23 14:27:03

Kalender

October 2024
SMTWTFS
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031