Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
30 Jun 2021
9x dilihat

Arsiparis Disdag NTB ikuti Rapat Rancangan Peraturan Gubernur Terkait JRA

Rapat dipimpin oleh Bapak Husnussabri, SE, MM., Kepala Bidang Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, diikuti oleh Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur terkait JRA, beserta Sub Bagian Umum dan Arsiparis dari 8 (delapan) Perangkat daerah yang memperoleh jadwal hari ini.

Tujuan penyelenggaraan rapat adalah sebagai ajang pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang JRA Fasilitatif Fungsi Keuangan, JRA Fasilitatif Fungsi ASN dan Pejabat Pemda, JRA Non Keuangan dan Kepegawaian Daerah, serta JRA Substantif Urusan Pemerintah Daerah yang sedang disusun oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB, sebagai dasar dalam penyusutan arsip yang tercipta di seluruh OPD.

Kepala Bidang Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan pun menyampaikan pentingnya pengelolan arsip bagi seluruh pencipta arsip termasuk juga seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi NTB, khusunya sebagai bukti pertanggung jawaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Agenda hari ini hanya membahas terkait masukan dan input dari masing-masing OPD terkait lampiran pada rancangan Peraturan Gubernur terkait JRA Substantif Urusan Pemerintah Daerah. Dimana telah dinput rincian arsip yang mungkin tercipta di masing-masing OPD oleh tim penyusunan peraturan gubernur, mempedomani peraturan Kepala ANRI.

Adapun beberapa usulan yang ditambahkan ataupun diubah dalam lampiran rancangan peraturan gubernur tersebut oleh Dinas Perdagangan Provinsi NTB adalah sebagai berikut

  1. Menghapus bagian Kerjasama Perdagangan Internasional, karena merupakan ranah Kementerian, bukan Dinas Perdagangan, digantikan dengan Perijinan, Pengawasan dan Tertib Niaga
  2. Menambahkan sub pada perdagangan dalam negeri, terkait penerbitan rekomendasi pasar, yang retensinya 5 tahun setelah itu musnah
  3. Pada sub fasilitasi kelembagaan perlindungan konsumen yang semula retensi arsipnya 5 tahun dan berakhir dimusnahkan, diganti menjadi permanen, karena terdapat proses bentukan kelembagaan BPSK berupa SK Menteri Perdagangan terkait lembaga BPSK dan Surat Keputusan Gubernur untuk Anggota dan Sekretariat BPSK.
  4. Ditambahkan pula sub perijinan, karena terdapat penerbitan pertimbangan teknis/rekomendasi teknis terkait minuman beralkohol dengan masa retensi 5 tahun dan berakhir musnah.
  5. Terdapat beberapa bagian yang menjadi urusan pemerintah daerah di bidang Perdagangan, namun arsip nya belum tercipta di Dinas Perdagangan sendiri, akan tetap dimasukkan ke dalam lampiran rancangan Peraturan Gubernur tersebut, sebagai antisipasi jika suatu saat akan ada tercipta arsipnya, begitu juga untuk OPD lainnya.

Share: