Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
9 Apr 2021
39x dilihat

Bimbingan Teknis REX GSP EU

Bimbingan teknis ini diselenggarakan oleh Ditjen PEN, Kementerian Perdagangan RI dalam rangka implementasi sistem eksportir teregistrasi dalam skema tarif preferensial umum Uni Eropa (REX GSP EU), diikuti oleh seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IP-SKA) dan sejumlah ekpostir Indonesia dengan tujuan Uni Eropa. Dengan narasumber Ibu Merry dari ATASE Brusel dan Kepala Dinas Perdagangan Jogjakarta.

Bimbingan teknis ini juga diharapakan dapat meningkatkan pemahaman para eksportir maupun IP-SKA tentang mekanisme kerja Sistem REX GSP EU untuk eksportir teregistrasi yang diberi kewenangan mengeluarkan Deklarasi Asal Barang (DAB) dengan mudah melalui sistem penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) secara elektronik, untuk barang ekspor asal Indonesia termasuk juga untuk tujuan eskpor Uni Eropa. Ketentuan dan Tata cara pembuatan DAB untuk Barang Ekspor Asal Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 111 tahun 2018, menjadi payung hukum dalam implementasi sertifikasi mandiri melalui Sistem REX GSP EU tersebut.

Mengingat sejak 1 Januri 2021 Ekpsortir ke Uni Eropa sudah tidak dapat menggunakan SKA Form A, sehingga harus mendaftarkan diri sebagai Eksportir Teregistrasi (REX). Kementerian Perdagangan pun sejak 1 Januari 2020 telah membuka secara resmi pendaftaran sistem REX GSP EU, namun per tanggal 1 april 2021 baru terdaftar 2197 eksportir di Uni Eropa sebagai REX, sementara masih ada sekitar 1507 eksportir tujuan uni eropa yang belum mendaftar sebagai REX. Di NTB sendiri, eksportir yang telah memanfaatkan REX GSP EU adalah PT. Indo Kreatif Natural yang rutin mengekspor kerajinan buah kering ke Uni Eropa seperti Jerman dan Belanda.

Saat ini Indonesia sedang melakukan negosiasi kerjasama bilateral dengan Uni Eropa dalam bentuk Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA), diharapkan akan jauh lebih baik dari dibandingkan dengan skema GSP. Apabila perjanjian I-EU CEPA telah disepakati, maka skema REX akan dikonsolidasikan dalam kesepakatan I-EU CEPA, dan fasilitas GSP-EU bagi Indonesia akan ditarik/dicabut. Dengan demikian mekanisme REX ini sangat penting.

Berikut beberapa dokumentasi saat kegiatan bimbingan teknis berlangsung pada facebook fanpage Dinas Perdagangan Provinsi NTB.

Share: