Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
29 Des 2014
31x dilihat

Cara Mengurus PIRT dan Sertifikat Halal

Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan pihak Dinas Kesehatan  akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi tempat pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei dilakukan dan semuanya berjalan dengan lancar maka surat P-IRT akan dikeluarkan dalam waktu dua minggu. Selain itu akan diberikan penyuluhan kepada pengusaha, bagaimana cara pengawetan makanan dan cara penulisan nomor registrasi serta informasi yang lainnya. 
Untuk penyuluhan biasanya dilakukan secara kolektif, apabila peserta terkumpul 20 orang, Anda akan diberikan bekal ilmu dan penyuluhan yang lengkap Cara Produksi Pangann yang Baik dan benar (CPPB). Termasuk di dalamnya pemakaian bahan pengawet, sanitasi dan bahan tambahan dalam produk makanan olahan.
Pihak Dinas Kesehatan  akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat P-IRT. Untuk  selanjutnya sanitasi terus berjalan dengan diawasi dan dikontrol oleh Pemilik Perusahan dan Petugas Sanitasi  dari Puskemas terdekat dengan lokasi Pabrik.
Sedangkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, Anda bisa datang langsung ke Kantor MUI di kota Anda. Dengan menyiapkan pengajuan dengan syarat masing-masing rangkap 1(satu) sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP

2. Materai Rp.6.000
3.Fotokopi izin usaha SIUI/TDI & SIUP

4.Fotokopi P-IRT

5. Contoh Produk
Persyaratan tersebut tidak mengikat, apabila salah satu persyaratan tidak bisa dipenuhi tidak menjadi masalah. Di  POM MUI nantinya Anda tinggal mengisi formulir yang telah disediakan. Isinya mengenai bahan apa saja yang digunakan dalam pembuatan usaha makanan rumahan Anda. 
Setelah persyaratan dan pengajuan tidak ada masalah, MUI di kota Anda akan menugaskan Tim Auditor (dari Dinas Perindag, Badan POM, dan MUI ntuk mengecek ke lapangan. Apabila Tim Auditor tidak menemui masalah di lapangan, kemudian Tim Auditor  membuat Rekomendasi untuk komisi Fatwa. Komisi Fatwa yang akan mengesahkan sertifikat halal Anda. 
 Sertifikat halal tersebut bisa langsung diberikan sekitar dua minggu. Namun, jika terdapat hambatan, maka harus diperbaiki terlebih dulu. Untuk pengurusan nomor registrasi Dinas Kesehatan (P-IRT )Anda bisa langsung datang ke Kantor Dinas Kesehatan setempat.

Keuntungan dengan izin P-IRT dan sertifikat halal MUI adalah bahwa usaha rumahan Anda lebih aman dikonsumsi. Cantumkan nomor P-IRT dan logo halal Anda dalam kemasan. Sekarang Anda siap untuk bekerjasama dengan banyak orang untuk memasarkan produk rumahan Anda.

Terima kasih dan semoga bermanfaat (Dra. Hafsah) 

Share: