Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Sesuai UU 30 / 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pasal 5 dan penjelasan pasal 66 (huruf B) menyebutkan bahwa Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Arbitrase hanya sengketa di bidang Perdagangan. Ruang Lingkup Perdagangan adalah kegiatan di bidang: perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri, hak kekayaan intelektual.
Beberapa kelebihan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase adalah kerahasian sengketa terjaga karena sidang arbitrase diselenggarakan secara tertutup, waktu yang digunakan untuk proses arbitrase lebih efisien dan fleksibel, biaya yang digunakan lebih murah dan transparan serta Putusan bersifat mengikat dan final. (julastri rondonuwu)
Dinas Perdagangan NTB - Copyright . All rights reserved.