Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
16 Sep 2020
11x dilihat

Disdag NTB Gencarkan Media Luring untuk Sosialisasi Sanksi Perda Penanggulangan Penyakit Menular

Sosialisasi tidak hanya dilaksanakan secara daring melalui website dan media sosial official Dinas Perdagangan Provinsi NTB, tetapi juga dilakukan sosialisasi dengan memanfaatkan media luring, seperti menyebarkan brosur saat sosialiasi langsung pada masyarakat di pusat-pusat perbelanjaan dan pasar tradisonal, serta tidak lupa mencetak banner/spanduk tentang sanksi yang termuat dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular.

Banner/spanduk yang berisikan jenis pelanggaran dan sanksi nya tersebut, dipasang di depan gerbang kantor Dinas Perdagangan Provinsi NTB. Dengan harapan bahwa masyarakat yang melintas atau yang akan mengunjungi Kantor Dinas Perdagangan Provinsi NTB dapat membaca sanksi denda yang tertuang dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular.

Berikut rangkuman jenis-jenis pelanggaran beserta sanksi yang akan diterapkan bagi ASN dan Masyarakat yang tidak menggunakan masker berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 tahun 2020 dirangkum oleh PRCC Biro Humas Protokol Provinsi NTB

Jenis-Jenis Pelanggaran:

  • Tidak memakai masker di tempat umum/ fasilitas umum/ tempat ibadah/ tempat lain yang ditentukan. dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan seperti kegiatan sosial/ keagamaan/ budaya, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum/ fasilitas umum/ tempat ibadah/ tempat lain yang ditentukan dan atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan, dikenakan sanksi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Setiap pengurus dan/atau penanggungjawab tempat/ fasilitas umum/ ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)

Pengenaan sanksi diperhitungkan berdasarkan pertimbangan:

  • kemampuan dan kepatutan
  • Perlindungan kesehatan masyarakat
  • Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik
  • nondiskriminatif
  • kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan
  • Ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan penyakit menular

Share: