Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
18 Nov 2020
11x dilihat

Disdag NTB ikuti Rakor Semester II Satgas Waspada Investasi Daerah NTB

Rapat dipimpin oleh Kepala OJK Prov. NTB (Bapak Farid Faletehan) diikuti oleh  Ditreskrimsus Polda NTB Cq. Kasubdit 1 (Perbankan) dan Kasubdit 2 (Indag dan Kopoperasi), Kejaksanaan Tinggi NTB, Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB, Kanwil Agama Provinsi NTB, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Dinas PM dan PTSP Provinsi NTB dan Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan Provinsi NTB.

Adapaun pembahasan dalam rapat adalah menyangkut masih marak dan ditemukannya beberapa Perhimpunan Dana Masyarakat dan Investasi Ilegal di NTB (Periode Maret-Oktober 2020) antara lain :

  1. Massive Hector
  2. Hector Trade Community Payment Digital 4.0
  3. FKPN ( Forum Komunikasi Persaudaraan Nusantara)
  4. NBS ( Nusa Business School)
  5. Auto Gajian
  6. Lucky Trade Community
  7. Danakilat
  8. Dananow
  9. Adadana
  10. Lotecoin
  11. Maysoora Caca ( Emak Caca)
  12. Goban

 

Beberapa entitas tersebut diatas oleh Polda NTB masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan sebagai tindak lanjut laporan dan pengaduan masyarakat dan hasil koordinasi dengan OJK Prov NTB.

Langkah preventif  / pencegahan yang akan diambil oleh Tim Satgas, antara lain :

  • Sosialisasi Edukasi kepada masyarakat secara massive dengan melalui media cetak, online, website dll untuk tidak tergiur dengan penawaran investasi yang irrasional baik intentitas offline maupun online dan segera melaporkan kepada Tim Satgas bilamana masyarakat ada menemukan / penawaran intentitas investasi ilegal atau menjadi korban investasi ilegal
  • Publikasi ententitas illegal secara massive melalui media massa cetak dan elektronik
  • Pengawasan oleh Tim Satgas secara berkala kepada entitas terindikasi ilegal
  • Berkoordinasi dengan BI untuk dapat memblokir rekening intentitas investasi ilegal

Langkah Penanganan Kasus oleh Tim Satgas dilakukan oleh Polda dan Kejaksaan terhadap kasus-kasus intentitas investasi ilegal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Tim Satgas akan merumuskan dan merencanakan kegiatan selanjutnya melalui OJK dalam rangka meminimalisir operasional intentitas investasi ilegal dan kerugian masyarakat khususnya di wilayah NTB. Rapat terlaksana dengan baik dan lancar

Berikut beberapa dokumentasi rapat di Kantor OJK NTB

Share: