Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
4 Des 2020
8x dilihat

Disdag NTB Ikuti Rapat Paripurna ke-1 bulan Desember 2020

Adapun agenda rapat paripurna ke-1

  1. Penjelasan Badan Pembentukan Perda terhadap 6 (enam) buah Raperda Prakarsa DPRD Provinsi NTB
  2. Penjelasan Gubernur NTB terhadap 1 (satu) buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB Tahun 2020-2040
  3. Saran dan Pendapat Bapemperda terhadap Raperda Prakarsa Gubernur NTB

Pelaksanaan rapat aripurna ke-1

  • Rapat dipimpin oleh Ibu Ketua DPRD Provinsi NTB (Ibu Hj. Baiq Isvei Rupaeda, SH, MH)
  • Rapat paripurna dihadiri oleh  Wakil Gubernur NTB (Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd)
  • Rapat bersifat terbuka untuk umum dan dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi NTB, Forkopimda NTB, Kadis dan Pejabat Dinas Lingkup Pemprov NTB, Wartawan dan stakeholder terkait lainnya
  • Pembacaan 6 (enam)  Raperda Prakarsa DPRD Provinsi NTB (Khaerul Warisin) antara lain Raperda Pendidikan Pesantren dan Madrasah, Raperda Penggunaan Jalan Untuk Kegiatan Kemasyarakatan, Raperda Perubahan atas Perda No.4 Tahun 2006 tentang Usaha Budidaya Pertembakauan Virginia di NTB, Raperda Pengakuan, Penghargaan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Adat, Raperda Pencegahan Perkawinan Anak, Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata

Sambutan Wakil Gubernur NTB

  • Ucapan terimakasih dan penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi NTB
  • Latar belakang pengajuan Perda oleh Gubernur NTB antara lain memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, menciptakan peluang bisnis yang positif, membangun citra dan identitas daerah, mengembangkan ekonomi yang berbasis kepada sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang kompetitif suatu daerah, memberikan dampak sosial yang positif

Saran dan Pendapat Bapemperda (H. Mahmud)

Raperda tentang Pembangunan Industri di NTB, dengan memperhatikan Visi dan Misi, Potensi industri wilayah, RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kawasan Strategis Provinsi, keserasian dan keseimbangan kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan, dengan demikian Bapemperda berkesimpulan bahwa:

  • Raperda / Perda tsb agar diatur lebih lanjut dengan Pergub
  • Adanya penambahan pasal pada pembinaan, pengawasan dan pemantauan
  • Raperda dapat dibahas pada tingkat selanjutnya karena telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku

Rapat paripurna berlangsung dengan baik, tertib dan lancar

Share: