Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Kebijakan Pengenaan tarif Nol Rupiah SKA telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.02/2020 tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal yang berlaku pada Kementerian Perdagangan karena pandemi COVID-19 yang menjadi dasar diterbitkannya Permendag Nomor 79 Tahun 2020 ini. Sesuai arahan Presiden RI pada rapat Kerja Kementerian Perdagangan RI tentang pemberian stimulus non fisik untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap kegiatan ekspor, berupa kebijakan pengenaan sementara penerimaan negara Nol Rupiah dari Surar Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia.
Diharapakan dengan pemberian stimulus non fisik berupa kebijakan tarif nol rupiah PNBP untuk penerbitan SKA bagi eksportir dampai dengan jangka waktu 31 Desember 2020, akan mampu mengurangi dampak pandemi Covid-19 dan mampu meningkatkan ekspor, termasuk NTB, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Pokok-pokok pembahasan pada sosialisasi ini antara lain mengenai tata cara pengajuan formulir SKA, pemberian trif nol rupiah, penetapan jumlah formulir SKA, masa berlaku formulir SKA, tanggaung jawa eksportir dll.
Sosialisasi dilaksanakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI, diikuti oleh 94 Instansi Penerbit SKA dan 15 asosiasi Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan dan Peternakan.
Berikut beberapa dokumentasi kegiatan Sosialisasi Permendag Nomor 79 Tahun 2020 dimaksud pada facebook fanspage Dinas Perdagangan Provinsi NTB
Dinas Perdagangan NTB - Copyright . All rights reserved.