Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
19 Okt 2020
11x dilihat

Disdag NTB Ikuti Sosialisasi Relaksasi PNBP Dalam Rangka PEN

Kegiatan webinar ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, dalam rangka memperingati hari Oeang RI ke-74 (30 Oktober 1946 - 30 Oktober 2020). Momen peringatan tersebut menjadi sarana dalam pemberian pemahaman yang baik atas kebijakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di masa pandemi Covid-19 guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional, kepada wajib bayar, pengelola PNBP, akademisi dan masyarakat pada umumnya melalui webinar dimaksud, termasuk juga wajib bayar PNBP SKA di Provinsi NTB.

Ketentuan relaksasi PNBP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. Relaksasi PNBP diterapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga (KL) yang melaksanakan pelayanan publik. Adapun relaksasi yang diterapkan seperti tarif sampai dengan nol maupun pengaturan jatuh tempo. Seperti tarif nol untuk jasa penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk ekspor.

Khusus pembebasan tarif PNBP untuk SKA, kebijakannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.02/2020 tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal yang berlaku pada Kementerian Perdagangan karena pandemi COVID-19.

Share: