Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Kegiatan webinar ini diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI melalui komisi advokasinya, Rabu 30 September 2020.
Permasalahan perumahan masih terus bergulir dan salah satunya yang sangat merugikan konsumen adalah pelaku usaha yang pailit. Dalam keadaan pelaku usaha pailit, kedudukan konsumen adalah sebagai kreditur konkuren. Kedudukan kreditor konkuren dalam hal pemberesan harta debitur pailit (pelaku usaha) akan mendapatkan pembagian harta pailit sesuai persentase dan bahkan sampai tidak mendapatkan haknya sesuai dengan kerugian konsumen.
Ketua BPKN RI Rizal E Halim mengatakan bahwa kasus kepailitan sudah sangat mengganggu, dikarenakan konsumen selalu berada di pihak yang tidak berdaya. Padahal di dalam UUPK, konsumen sangat dilindungi. Perlu adanya peraturan yang jelas antara Kepailitan dan Perlindungan Konsumen, sehingga jelas adanya pengaturan kedua bidang yang terkait agar pelaku usaha yang tidak beritikad baik tidak lolos dari pertanggungjawabannya. Negara harus hadir memastikan masyarakat mendapatkan hak-haknya.
Sementara itu Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia, Dedy Kurniadi mengatakan bahwa pelaku usaha yang dinyatakan pailit tidak otomatis bebas dari tanggung jawabnya kepada konsumen. Permasalahan legal standing dari pihak konsumen dikarenakan adanya itikad tidak baik dari developer untuk mengurus dokumen awal konsumen pembeli properti.
Diharapkan dari webinar ini, BPKN RI akan mendapatkan masukan dari pihak dibidangnya tentu akan menjadi bahan masukan untuk BPKN dalam memberikan masukan kepada pemerintah sehingga nantinya dapat menjadi perbaikan kebijakan pada sektor perumahan.
Berikut beberapa dokumentasi kegiatan webinar dimaksud pada facebook fanspage Dinas Perdagangan Provinsi NTB
Dinas Perdagangan NTB - Copyright . All rights reserved.