Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Tim Terpadu yang terdiri atas : Dinas Perdagangan Provinsi NTB dikoordinir langsung oleh Ir. Haryono Kepala Bidang Pengawasan dan Tertib Niaga (PTN) beserta Tim Satpol PP Prov NTB, Polda NTB, Bapenda Prov NTB, Polres Mataram, Kodim/ Koramil, Dishub Kota Mataram, Pecalang Cakranegara, Kepala Pasar Karang Jasi, mulai melaksanakan kegaitan Penegakan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 pada Rabu 30 September 2020 jam 08.30 s.d 10.30 wita. Dengan terlebih dahulu melaksanakan apel siaga Anggota Tim dan Berdoa bersama untuk Persiapan kegiatan, sebelum kegiatan penindakan, dilakukan
Dari hasil penindakan diperoleh pelanggaran sebagai berikut
1. Jalan Sriwijaya Mataram depan Kura- Kura dan sekitarnya dan bagi masyarakat pelanggar Perda dimaksud telah di ambil tindakan sebagai berikut :
a. 4 orang dikenakan sanksi administrasi berupa uang 100.000
b. 11 orang dikenakan sanksi sosial yaitu membersihkan sampah disekitar lokasi kegiatan
c. 5 orang dikenakan sanksi teguran lisan
2. Pasar Karang Jasi, Pertokoan sekitarnya dan Pengguna Jalan Ismail Marzuki Mataram, telah diambil tindakan berupa:
a. Sanksi administrasi berupa denda uang sebanyak 8 orang
b. Sanksi Sosial berupa pembersihan fasilitas umum / fasum pembersihan sampah sebanyak 22 orang sekitar lokasi kegiatan dan
c. Teguran lisan diberikan oleh petugas kepada Pelanggar Perda dimaksud sebanyak 10 orang.
3. Sanksi berupa denda uang di terima oleh petugas Bappeda dan pelanggar di berikan STS
4. Tindakan sanksi sosial di awasi oleh anggota Satpol PP.
Kegiatan berjalan lancar dan sesuai dengan rencana. Berikut beberapa dokumentasi kegiatan Penegakan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 di Pasar Karang Jasi dan Jalan Sriwijaya pada facebook fanspage Dinas Perdagangan Provinsi NTB
Dinas Perdagangan NTB - Copyright . All rights reserved.