Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Tim Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi NTB yang dipimpin oleh Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Muna’im, SE.,M.Si kembali melakukan Aksi Perlindungan Konsumen dalam bentuk kegiatan “Edukasi Konsumen Cerdas & Pelaku Usaha Bertanggung Jawab Dalam Peredaran Rokok Ilegal” di Pasar Jelojok Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyikapi semakin maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat khususnya di Pulau Lombok. Untuk memaksimalkan kegiatan ini, Dinas Perdagangan Provinsi NTB melakukan sinergi dengan beberapa OPD terkait untuk memberikan sosialisasi/edukasi tentang rokok ilegal.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Perdagangan Provinsi NTB Bapak H. Heri Agustiadi, S.Sos.,MM mewakili Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB. Dalam sambutan/arahannya Heri Agustiadi menekankan pentingnya menjadi Konsumen Cerdas yaitu Konsumen yang Jeli, Teliti, Hati-hati dan Berani Bicara dalam melakukan transaksi perdagangan.
Konsumen dan Pelaku Usaha Yang Cerdas tidak akan Membeli dan Menjual Rokok Ilegal karena berdampak besar pada masalah kesehatan dan tidak berkontribusi untuk penerimaan Negara. Hasil penerimaan cukai tembakau pemanfaatannya salah satunya adalah untuk membiayai sarana prasarana pelayanan kesehatan sehingga masyarakat pada waktu membutuhkan pengobatan dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang maksimal.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perbedaan rokok legal dan rokok illegal, dampaknya bagi perekonomian serta upaya yang dilaksanakan pemerintah untuk menekan peredaran rokok illegal.
Peserta kegiatan ini adalah sebagaian besar pedagang khususnya pedagang rokok di seputaran Pasar Jelojok-Kopang ,dari Kantor Camat, Kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah serta Pengelola Pasar Jelojok.
Acara sosialisasi/edukasi ini diisi oleh para narasumber yang ahli dibidangnya yaitu dari Kantor Bea Cukai Mataram, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB serta dari Dinas Perdagangan Provinsi NTB.
I Made Jawa selaku Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pertama banyak menjelaskan terkait Barang Kena Cukai, Ciri-Ciri Rokok Ilegal serta Dampaknya bagi Penerimaan Negara dan bahaya munculnya perokok-perokok usia muda. Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Provinsi NTB Drs Rony Agustian Fareki memaparkan kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan pemerintah provinsi beserta pemerintah daerah dalam penegakan hukum untuk pengawasan peredaran rokok illegal di masyarakat.
Dinas Perdagangan Provinsi NTB melalui Bapak H. Heri Agustiadi, S.Sos.,MM memaparkan materi terkait Kebijakan Perdagangan Untuk Produksi Rokok Dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen Demi Penguatan Ekonomi. Di akhir acara untuk mengetahui pemahaman peserta atas materi yang sudah dipaparkan maka diadakan quis. Masing-masing narasumber dan pejabat yang hadir mengajukan pertanyaan ke para peserta, dan peserta yang bisa menjawab atau yang aktif dalam berinteraksi selama jalannya acara mendapat hadiah berupa Doorprise yang sudah disediakan oleh panitia penyelenggara.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBHCHT). Melalui kegiatan sosialisasi/edukasi ini diharapkan tingkat peredaran barang kena cukai illegal khususnya hasil tembakau dapat menurun. (julastri rondonuwu)
Dinas Perdagangan NTB - Copyright . All rights reserved.