Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
22 Feb 2018
22x dilihat

DISDAG TERUS LAKUKAN SIDAK BARANG BEREDAR DAN BERBAHAYA

NTB dan Personel Subdit 2 Dit Intelkam Polda NTB dalam rangka melaksanakan pengawasan dan pengecekan terhadap peredaran produk yang tidak berlabel SNI, kadaluwarsa, peredaran Albothyl dan peredaran produk ilegal lainnya di wilayah Kab. Lotim.

Pengawasan dilaksanakan di beberapa supermarket, mini market, apotek, toko obat dan toko di wilayah Kab. Lombok Timur, yaitu:

1. Pukul 09.45 Wita, kegiatan pengawasan di Supermarket Ruby 2, Rarang Kec. Terara Kab. Lotim, diterima oleh Manajer Ruby 2 a.n. Akhmad Zaelani, ditemukan adanya produk mainan anak, 3 buah papan tulis dan 1 buah plastik kolam renang anak yang tidak berlabel SNI, masih adanya penjualan obat Albothyl sebanyak 17 buah ukuran 10 ml, dan 12 buah Albothyl ukuran 5 ml. Selanjutnya tim meminta agar produk-produk tersebut tidak dipasarkan lagi dan dikembalikan ke pemasok, disertai membuat surat pernyataan oleh manajer Ruby 2.

2. Pukul 10.40 Wita, pengawasan di Apotek Adil, Jl. Raya Masbagik Kec. Masbagik Kab. Lotim, diterima oleh penanggung jawab apotek a.n. Farid Abdullah Ayaza, ditemukan susu serbuk kotak yang sudah mendekati kadaluwarsa sehingga disarankan untuk tidak dijual lagi.

3. Pukul 10.50 Wita di Apotek Star Indah, Jl. Rinjani No. 1 Masbagik Lotim, diterima oleh Sdri. Hariani, Apt., selaku penanggung jawab apotek dan ditemukan 10 buah Albothyl 5 ml dan 1 buah Albothyl 10 ml. Toko Star Indah, diterima oleh pemilik toko a.n. H. Tarfiudin, ditemukan produk Susu Kotak Milo Coklat yang sudah rusak kemasannya dan beberapa produk makanan, penyedap, saos dan minuman kemasan yang sudah kadaluwarsa dan rusak kemasannya. Barang-barang kadaluwarsa tersebut diamankan/disita oleh tim terpadu dan dibuakan berita acara penyerahan barang.

4. Pukul 11.30 Wita di Mini Market Aneka, Jl. Pendidikan Masbagik Kab. Lotim, diterima oleh Sdri. Selly Nafela, selaku penanggung jawab toko dan ditemukan alat listrik stop kontak yang tidak berlabel SNI, kaleng susu indomilk yang kemasannya penyok dan beberapa produk saos, kecap dan produk pangan lainnya yang sudah kadaluwarsa. Tidak dilakukan penyitaan, hanya disarankan untuk tidak menjual lagi produk tanpa SNI dan kadaluwarsa tersebut.

5. Pukul 12.15 Wita di Mini Market Sinar Bahagia, Jl. TGH. Zaenudin Abd. Majid Pancor Kab. Lotim, diterima oleh penanggung jawab toko a.n. Ibu Berta. Ditemukan mainan anak tanpa SNI dan tanpa bahasa Indonesia, kaleng susu yang penyok dan beberapa produk yang mendekati kadaluwarsa, disarankan untuk ditarik dan tidak dijual lagi.

 

6. Pukul 13.00 Wita di Apotek Magistra, Jl. Prof. M. Yamin 51 Selong Kab. Lotim, diterima oleh Drs. Sarhan, Apt., selaku pemilik dan ditemukan 5 buah Albothyl 5 mg, diarahkan untuk tidak menjual lagi dan mengembalikan ke distributor.

7. Pukul 13.20 Wita di Apotek Selong, Jl. Prof. M. Yamin No. 47 Selong Kab. Lotim, diterima oleh penanggung jawab apotek a.n. Lutfi dan ditemukan 18 botol Albothyl 5 mg, disarankan untuk dikembalikan ke distributor.

8. Pukul 13.30 Wita di Apotek Prima, Jl. Prov. M. Yamin No. 30 Selong Kab. Lotim, diterima oleh penanggung jawab apotek a.n. Siti Nauly dan ditemukan 3 buah Albothyl 10 mg dan 5 buah Albothyl ukuran 5 mg, selanjutnya diarahkan untuk tidak dijual lagi dan dikembalikan ke distributor

PENGAWASAN BARANG BEREDAR TIDAK BERLABEL SNI, KADALUARSA, PEREDARAN ALBOTHYL, DAN PRODUK ILLEGAL LAINNYA


Rabu 21 Februari 2018 pukul 08.00 Wita, dari Kantor Dinas Perdagangan Prov. NTB Tim Terpadu Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa Prov. NTB yang dipimpin oleh Kadis Perdagangan Prov. NTB Dra. Hj. Putu Selly Andayani, M.Si., bersama Tim SPK Dinas Perdagangan Prov. NTB, Balai Besar POM di Mataram, PPNS Dinas Perindustrian Prov. NTB, PPNS Sat Pol PP Prov. NTB dan Personel Subdit 2 Dit Intelkam Polda NTB dalam rangka melaksanakan pengawasan dan pengecekan terhadap peredaran produk yang tidak berlabel SNI, kadaluwarsa, peredaran Albothyl dan peredaran produk ilegal lainnya di wilayah Kab. Lotim.

Pengawasan dilaksanakan di beberapa supermarket, mini market, apotek, toko obat dan toko di wilayah Kab. Lombok Timur, yaitu:


1. Pukul 09.45 Wita, kegiatan pengawasan di Supermarket Ruby 2, Rarang Kec. Terara Kab. Lotim, diterima oleh Manajer Ruby 2 a.n. Akhmad Zaelani, ditemukan adanya produk mainan anak, 3 buah papan tulis dan 1 buah plastik kolam renang anak yang tidak berlabel SNI, masih adanya penjualan obat Albothyl sebanyak 17 buah ukuran 10 ml, dan 12 buah Albothyl ukuran 5 ml. Selanjutnya tim meminta agar produk-produk tersebut tidak dipasarkan lagi dan dikembalikan ke pemasok, disertai membuat surat pernyataan oleh manajer Ruby 2.


2. Pukul 10.40 Wita, pengawasan di Apotek Adil, Jl. Raya Masbagik Kec. Masbagik Kab. Lotim, diterima oleh penanggung jawab apotek a.n. Farid Abdullah Ayaza, ditemukan susu serbuk kotak yang sudah mendekati kadaluwarsa sehingga disarankan untuk tidak dijual lagi.


3. Pukul 10.50 Wita di Apotek Star Indah, Jl. Rinjani No. 1 Masbagik Lotim, diterima oleh Sdri. Hariani, Apt., selaku penanggung jawab apotek dan ditemukan 10 buah Albothyl 5 ml dan 1 buah Albothyl 10 ml. Toko Star Indah, diterima oleh pemilik toko a.n. H. Tarfiudin, ditemukan produk Susu Kotak Milo Coklat yang sudah rusak kemasannya dan beberapa produk makanan, penyedap, saos dan minuman kemasan yang sudah kadaluwarsa dan rusak kemasannya. Barang-barang kadaluwarsa tersebut diamankan/disita oleh tim terpadu dan dibuakan berita acara penyerahan barang.

4. Pukul 11.30 Wita di Mini Market Aneka, Jl. Pendidikan Masbagik Kab. Lotim, diterima oleh Sdri. Selly Nafela, selaku penanggung jawab toko dan ditemukan alat listrik stop kontak yang tidak berlabel SNI, kaleng susu indomilk yang kemasannya penyok dan beberapa produk saos, kecap dan produk pangan lainnya yang sudah kadaluwarsa. Tidak dilakukan penyitaan, hanya disarankan untuk tidak menjual lagi produk tanpa SNI dan kadaluwarsa tersebut.


5. Pukul 12.15 Wita di Mini Market Sinar Bahagia, Jl. TGH. Zaenudin Abd. Majid Pancor Kab. Lotim, diterima oleh penanggung jawab toko a.n. Ibu Berta. Ditemukan mainan anak tanpa SNI dan tanpa bahasa Indonesia, kaleng susu yang penyok dan beberapa produk yang mendekati kadaluwarsa, disarankan untuk ditarik dan tidak dijual lagi.


6. Pukul 13.00 Wita di Apotek Magistra, Jl. Prof. M. Yamin 51 Selong Kab. Lotim, diterima oleh Drs. Sarhan, Apt., selaku pemilik dan ditemukan 5 buah Albothyl 5 mg, diarahkan untuk tidak menjual lagi dan mengembalikan ke distributor.


7. Pukul 13.20 Wita di Apotek Selong, Jl. Prof. M. Yamin No. 47 Selong Kab. Lotim, diterima oleh penanggung jawab apotek a.n. Lutfi dan ditemukan 18 botol Albothyl 5 mg, disarankan untuk dikembalikan ke distributor.


8. Pukul 13.30 Wita di Apotek Prima, Jl. Prov. M. Yamin No. 30 Selong Kab. Lotim, diterima oleh penanggung jawab apotek a.n. Siti Nauly dan ditemukan 3 buah Albothyl 10 mg dan 5 buah Albothyl ukuran 5 mg, selanjutnya diarahkan untuk tidak dijual lagi dan dikembalikan ke distributor

Share: