Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
9 Nov 2021
9x dilihat

Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pos Border - BPTN Surabaya

Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN Kemeterian Perdagangan,  Pejabat BPTN Medan, Bekasi, Makasar, Surabaya,  Pejabat Dinas Perindag Provinsi Wilayah Kerja BPTN Surabaya (Kalimantan, DIY, Jateng, Jatim, Bali, NTB, NTT) dan dibuka secara resmi oleh Sihard Harjopan Pohan, Direktur Tertib Niaga Ditjen PKTN.

Dasar Hukum Pengawasan Post Border:

  1. Undang-Undang Nomor 7 tahun2014  tentang Perdagangan
  2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. Permendag Nomor 51 tahun 2020 tntang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border)

Tujuan Kegiatan adalah sebagai bagian dari koordinasi dan evaluasi terhadap kinerja BPTN Surabaya dalam menjalankan tugasnya diwilayah kerja masing-masing selama periode tahun 2020 - Oktober 2021

Agenda Kegiatan:

  • Sosialisasi Kegiatan Pengawasan / Pemeriksaan Tata Niaga Post Border
  • Sosialisasi Kebijakan Penegakan Hukum Pengawasan di Bidang Bapokting
  • Penyampaian Evaluasi Pengawasan Post Border yang telah dilakukan oleh BPTN Surabaya
  • Diskusi/tanya jawab
  • Penandatanganan  Pernyataan Bersama dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kerjasama pengawasan antara pusat dan daerah

Kegiatan dapat terlaksana dengan baik dan lancar (Haryono)

Berikut beberapa dokumentasi saat kegiatan berlangsung pada facebook fanpage Dinas Perdagangan Provinsi NTB

Share: