by admin
1 Agt 2019
12x dilihat
Fasilitasi Pengaduan Konsumen di Disdag NTB
- Ada kerugian yang terjadi akibat pemanfaatan penggunaan barang/ jasa dan tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan
- Konsumen memerlukan satu gerakan advokasi dukungan kelompok dalam bentuk class action
BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) apabila jalan damai tercapai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan melalui konsiliasi, mediasi dan arbitrase
PEMERINTAH,,,,
- Dinas Perdagangan Provinsi/ Kabupaten/ Kota, yang menangani Perlindungan Konsumen
Email: pk.disdagntb@gmail.com
- Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Ditjen PKTN, Kementerian Perdagangan:
Hotline: 021-344183
Whatsapp: 0853 1111 1010
Email: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
Website: http://siswaspk.kemendag.go.id
- PENGADILAN apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan
Jumlah pengaduan yang terdata pada Dinas Perdagangan Provinsi NTB sampai dengan bulan Juli 2019 adalah sebanyak 14 kasus.