Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
1 Jul 2021
10x dilihat

FGD Cukai Rokok/Tembakau

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Cabang BEA dan Cukai Mataram, Kepala Bapenda Provinsi,  Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi NTB dan Instansi terkait lainnya, serta instansi di Pulau Sumbawa yang mengikuti FGD secara daring.

Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB membuka  acara sekaligus sebagai Moderator dalam kegiatan tersebut , menyampaikan bahwa FGD akan mendiskusikan terkait bagaimana meminimalisir peredaran rokok illegal yang beredar di NTB, dengan melakukan koordinasi bersama instansi terkait yaitu POL PP, Bappenda, kantor Cabang Bea dan Cukai Mataram dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) di Wilayah NTB.

Dalam Kesempatan tersebut Kepala Cabang Bea dan Cukai Mataram menyampaikan pemanfaatan DBHCT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 diprioritaskan pada:

  • Peningkatan Kualitas Bahan Baku
  • Pembinaan Industri
  • Pembinaan Lingkungan Sosial
  • Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai; dan/atau
  • Pemberantasan barang kena cukai illegal

Dengan ketentuan 50 %  untuk kesejahteraan rakyat, 25 % untuk Pengegakan Hukum, dan 25 % untuk kesehatan.

Kepala Cabang Bea dan Cukai Mataram juga mengungkapkan bahwa peredaran rokok illegal di Lombok sangat sedikit dan kemungkinan daerah Lombok hanya dijadikan daerah transit.

Sementara itu Kepala Bapenda Provinsi NTB menyampaikan bahwa Pemotongan Penyaluran Dana Bagi Hasil DBHCT oleh Kementerian Keuangan akan dilaksanakan apabila Penggunaan DBCHT tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku  dan sisa dana DBHCT tidak akan dianggarkan pada APBD Perubahan tahun berjalan dan atau APBD tahun anggaran berikutnya.

Berikut beberapa dokumentasi saat kegiatan berlangsung pada facebook fanpage Dinas Perdagangan Provinsi NTB

Share: