by admin
7 Jul 2021
8x dilihat
Gubernur NTB Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan PPKM Mikro di NTB
Poin pertama menyebutkan bahwa PPKM Mikro di NTB diberlakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriteria ini ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Nusa Tenggara Barat, dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.
Poin kedua mengatur tentang kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Adapun kriterianya terbagi dalam empat zonasi sebagai berikut:
Zona Hijau: Sebuah daerah berstatus zona hijau jika tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Daerah zona hijau menerapkan skenario pengendalian yang dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
Zona Kuning : Sebuah daerah berstatus zona kuning jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Daerah zona kuning menerapkan skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
Zona Oranye : Sebuah daerah berstatus zona oranye jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Daerah zona oranye menerapkan skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan aktivitas rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
Zona Merah : Sebuah daerah berstatus zona merah jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Daerah zona merah menerapkan maka skenario pengendalian dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT. Penerapan PPKM tingkat RT ini dilakukan kebijakan sebagai berikut:
- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
- Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
- Kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah;
- Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial;
- Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
- Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan;
- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. Adapun pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan zonasi, ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Poin ketiga mengatur tentang Penerapan PPKM berbasis Mikro di masing-masing Kabupaten/Kota, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (Work From Office) maksimal 50% sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian serta pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, dan supermarket) baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat pada makan/minum di tempat, dibatasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas, jam operasional sampai pukul 20.00 wita, layanan makanan pesan/antar (dibawa pulang) tetap diizinkan sesuai jam operasional, restoran yang hanya melayani pesan/antar (dibawa pulang) dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam;
- Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 wita dan kapasitas pengunjung maksimal 25% (dua puluh lima persen);
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Pelaksanaan kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
- Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat, seminar, pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, utan massal), taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas. jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Poin keempat mengatur tentang kewajiban Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum. Mereka berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu:
- menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6 M: Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan;
- tidak boleh berkerumun;
- membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian;
- membatasi jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas yang tersedia; dan
- menaati waktu kegiatan operasional usaha sesuai ketentuan pada poin kedua.
Poin ketujuh, mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan ini. Dalam poin ketujuh, disebutkan bahwa setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi secara tegas sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sumber: Diskominfotik NTB