Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
22 Mar 2022
21x dilihat

Hearing bersama DPRD Provinsi NTB terkait Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Sumbawa.

Rapat hearing tersebut dihadiri unsur  Komisi II DPRD Provinsi NTB, Lalu Satriawandi, ST (Ketua Komisi II) , Abdul Rauf, ST.MM (Wakil Ketua), Drs. H. Haerul Warisin, M.Si (Sekretaris), Akhdiansyah (anggota), dan Abdul Thalib (Anggota).

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagngan Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB, Pejabat dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Perwakilan CV Populer (distributor Pupuk) dan Perwakilan dari PT. Pupuk Petrokimia Gresik.

Adapun beberapa hal yang disampaikan LSM Lembaga Pencai Keadilan Sumbawa, antara lain terkait:

  • Temuan dari penyelewengan  pupuk bersubsidi berupa pengalihan pupuk bersubsisdi ke kabupaten lain
  • Adanya anggota DPRD Kabupaten Sumbawa yang menjadi Distributor
  • Belum keluarnya izin yang untuk menjadi distributor
  • Adanya Gudang Pupuk di Sumbawa yang dgunakan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke Sumbawa Barat.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa mengungkapkan tidak adanya penyelewengan ,hanya kelalaian  sopir yang lupa membawa Surat DO (Delivery Order) serta mengakui adanya Gudang Pupuk bersubsidi di sumbawa untuk penyaluran Pupuk ke Kabupaten Sumbawa Barat, serta Telah diajukan usulan kepada PT. Pupuk Petrokimia Gresik  agar didirikan juga Gudang Pupuk tersendiri di Kabupaten Sumbawa Barat didirikan .

Menanggapi adanya anggota DPRD Kabupaten Sumbawa yang menjadi Distributor, Drs. H. Haerul Warisin, M.Si (Sekretaris Komisi) mengungkapkan tidak ada larangan bagi siapapun untuk menjadi distributor Pupuk bersubsidi.

Perwakilan dari PT. Pupuk Petrokimia Gresik menjelaskan bahwa kelalaian  sopir yang lupa membawa Surat DO dan telah mendapatkan Surat Teguran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa. .

Perwakilan dari PT. Pupuk Petrokimia Gresik juga menjelaskan bahwa jumlah tempat yang dijadikan gudang ada di 3 lokasi, termasuk di Kabupaten Sumbawa. Dengan pertimbangan  jumlah pengguna pupuk NPK di Sumbawa sejumlah 10.000 orang sedangkan di Sumbawa Barat hanya 2.000 orang. Sehingga penyaluran pupuk untuk wilayah Sumbawa Barat diambil dari gudang yang ada di Sumbawa. Serta tidak ada aturan yang melarang ada gudang di  tempat lain. (Alfan Yahya)

Berikut beberapa dokumentasi saat kegiatan berlangsung pada facebook fanpage Dinas Perdagangan Provinsi NTB

Share: