by admin
7 Apr 2021
31x dilihat
Inwas Produk Pangan Tingkat Distributor di Kota Mataram
Kegiatan Inwas ini bertujuan untuk meningkatkan upaya perlindungan konsumen terhadap kemungkinan beredarnya produk pangan yang tidak sesuai ketentuan (tanpa ijin edar, rusak, kadaluarsa, mengandung bahan berbahaya dan label tidak memenuhi ketentuan)
Adapun distributor produk pangan yang menjadi tarket Inwas kali ini adalah sebagai berikut
- PT. Sukadana Jaya ( Jln. Bung Karno No. 33 Mataram ), merupakan distributor produk pangan beku (frozen food) umumnya didistribusikan untuk keperluan hotel dan restaurant, seperti merk Ferero, Diamond, Megi, Snakers, Ovaltime, Lee Kum Kee, Ollate. Semua produk pangan beku / dingin sudah ditempatkan dalam gudang yang tertata rapi dan produk pangan yang expired ditempatkan dalam ruang khusus
- CV. Panen Raya (Jln. AA Gde Ngurah No. 101 Mataram), merupakan distributor produk pangan, seperti Minyak goreng merk bimoli, kecap merk nasional, gula pasir, margarin merk amanda, garam beryodium, tepung roti. Penataan produk sudah tertata sesuai dengan jenis produknya dan kebersihan gudang relatif cukup bersih
- CV. Sinar Pangan Makmur (Jln. TGH. Faisal No.103 Tembelok- Sandubaya), yang merupakan distributor produk seperti merk Adem sari, Taro, Mie ayam telur, Cocacola, Mama Suka, Margarin, Baterei, Kissprey. Penataan produk pangan masih bercampur dengan produk non pangan. Produk pangan expired tidak diletakan pada teras/selasar gudang, dan lantai gudang berdebu.
- Cv. Sukses Karya Mandiri ( Jln. Gora-Sindu) merupakan distributor produk pangan seperti tepung terigu, gula pasir, margarin semi liquid, minyak goreng dan beras. Produk pangan sudah ditata sesuai dengan jenis produknya dan kondisi gudang relatif bersih.
Tim Inwas telah memberikan pembinaan kepada Distributor selaku pemilik/ pengelola/ penanggung jawab untuk lebih memperhatikan lagi kondisi gudang yang kurang bersih, penataan produk sesuai dengan jenis produknya, produk yang expired dipisahkan dari produk yang baik dan produk pangan yang akan diedarkan/ dijual wajib memperhatikan ijin edar BPOM, tanggal expired dan kondisi kemasan produk
Kegiatan Intensifikasi Pengawasan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Berikut beberapa dokumentasi saat kegiatan inwas berlangsung pada facebook fanpage Dinas Perdagangan Provinsi NTB