Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
PENGGOLONGAN BTP
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.722/Menkes/Per/IX/88 pengelompokan BTP yang diizinkan adalah sebagai berikut :
Penyimpangan atau pelanggaran mengenai penggunaan BTP yang sering dilakukan oleh produsen pangan, yaitu
Oleh karena itu produsen pangan dan Konsumen perlu mengetahui sifat-sifat dan keamanan penggunaan BTP serta mengetahui peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah mengenai penggunaan BTP.Berkaitan dengan hal ini maka BTP dan penyalah gunaan Zat-zat kimia yang tidak diperuntukkan untuk makanan yang seharusnya untuk pengawet mayat dan campuran untuk membuat cat serta pewarna kertas seperti Borax, Blank pada kerupuk , Formalin pada mie basah, Rhodamen B pada terasi, Methanyl yellow pewarna tekstil dan cat bukan untuk makanan biasanya pada tahu bahayanya bila tertelan akan menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan, bila terpapar pada bibir , menyebabkan pecah-pecah, kering gatal dan bahkan kulit bibir terkelupas. dan lain-lain masalah ini sangat rentan dengan masalah kesehatan Masyarakat dan Generasi penerus kita, sehingga pelaku Usaha harus berhati-hati terutama Home Industri Pangan Rumah Tangga di daerah Nusa Tenggara Barat bisa terbebas dari hal-hal yang tidak diinginkan. Tentu bisa dibayangkaan di proses pembuatan tahu, mie basah, biar awet di + Formalin akan kenyal dan bisa bertahan lama di + pewarna methnyl Yellow agar cerah berarti sudah 2 zat berhahaya yang di masukkan kedalam 1 produk dan di konsumsi oleh konsumen padahal itu tidak boleh sama sekali. Dan sangat dilarang keras oleh Pemerintah karena akan membahayakan untuk kesehatan. Team pengawasan barang beredar dan Jasa selalu turun kelapangan dalam mengawasi hal tersebut untuk melindungi Konsumen (UU Perlindungan Konsumen No. 8 th 1999) tapi masih juga penggunaan BTP yang berbahaya itu dipakai.
Pengawasan itu terdiri dari Pemerintah,Swasta, dan dari masyarakat/ (Konsumen) itu sendiri, sehingga bila ada temuan segera laporkan ke Dinas terkait untuk ditindak lanjuti dalam bentuk Pembinaan dan Penyuluhan Team Pengawasan Barang beredar dan jasa termasuk Bahan Makanan yang langsung turun ke lapangan untuk mengecek adalah dari: Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kapolda,, BPOM. /Dinas Kesehatan dan Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK), Metrologibaik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten /Kota yang diawali teguran lisan, tertulis dan bahkan bisa masuk ke rana hukum dstnya.dan akibatnya sangat disayangkan bila ada IKM atau Produsen didaerah kita seperti itu sudah berusaha bertahun-tahun nama/ image dimasyarakat sudah tidak dipercaya lagi, mohon maaf sebelumnya mudah-mudahan didaerah kita ini tidak ada IKM seperti itu (Kerupuk memakai Borak/Blank) karena secara perlahan-lahan anda meracuni saudara sebangsa yang lambat laun akan kena penyakit akut,( zaman sekarang masihmuda anak-anak sudah kena penyakit, kanker, Obesitas, Diabet, Kebutaan dll) akibat pola makan, yang didalamnya terkandung zat-zat kimia /beracun. Bagi para pemburu makanan yang siap saji(konsumen) juga harus berhati-hati dalam membeli makanan apalagi dibulan Ramadhan ini Kebutuhan Pokok serba mahal akhirnya membeli yang sudah siap saji, padahal kita tidak tahu apakah produsen itu sesuai nggak dengan Prosedur (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik).Untuk itu kami menghimbau ke para pelaku usaha supaya bisa merubah perilaku menjadi produsen yang jujur agar bisa rezekinya mujurdan usaha selalu langgeng, bagaimana bisa bersaing kalau tidak sesuai dengan selera konsumen?begitu juga dengan konsumen agar menghindari makanaan yang bukan buatan sendiri terutama kalau buatan sendiri tentu cara atau proses pembuatannya diawali dengang membaca Bismillaherahmanerrahim karena di Daerah NTB ini Mayoritas beragama Islam..mudah-mudahan dan kita sadari bahwa kebersihan itu sebagian dari pada iman. dengan sentuhan kalimat Bismillaherrahmanerrahimpara produsen Pangan bisa menghindarkan diri dari hal-hal yang bathil. Semoga bermanfaat.
Dinas Perdagangan NTB - Copyright . All rights reserved.