Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
11 Nov 2016
59x dilihat

Istilah Dalam Bahan Tambahan Pangan

PENGGOLONGAN BTP

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.722/Menkes/Per/IX/88 pengelompokan BTP yang diizinkan adalah sebagai berikut :

  1. Pewarna, yaitu BTP yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada pangan
  2. Pemanis buatan, yaitu BTP yang dapat menyebabkan rasa manis padan pangan, yang tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi
  3. Pengawet, yaitu BTP yang dapat mencegah atau menghambatfermentasi, pengasaman atau peruraian lain pada pangan yang disebabkan oleh pertumbuhan mikroba
  4. Antioksidan, yaitu BTP yang dapat mencegah atau menghambat proses oksidasi lemak sehingga mencegah terjadinya ketengikan
  5. Antikempal, yaitu BTP yang dapat mencegah menggempalnya (menggumpalnya) pangan yang berupa serbuk seperti tepung atau bubuk
  6. Penyedap rasa dan aroma, penguat rasa, yaitu BTP yang dapat memberikan, menambah atau mempertegas rasa dan aroma
  7. Pengatur keasaman (pengasam, penetral dan pendapar) yaitu BTP yang dapat mengasamkan, menetralkan dan mempertahankan derajat keasaman pangan
  8. Pemutih dan pematang tepung, yaitu BTP yang dapat mempercepat proses pemutihan dan atau pematang tepung sehingga dapat memperbaiki mutu pemanggangan
  9. Pengemulsi, pemantap dan pengental, yaitu BTP yang dapat membantu terbentuknya dan memantapkan system disperse yang homogeny pada pangan
  10. Pengeras, yaitu BTP yang dapat memperkeras atau mencegah melunaknya pangan
  11. Sekuestran, yaitu BTP yang dapat mengikat ion logam yang ada dalam pangan, sehingga memantapkan warna, aroma dan tekstur.Selain BTP yang tercantum dalam peraturan menteri tersebut, masih ada beberapa BTP lainnya yangbiasa digunakan dalam pangan, misalnya :
  1. Enzim, yaitu BTP yang berasal dari hewan, tanaman atau mikroba, yang dapat menguraikan secara enzimatis, misalnya membuat pangan menjadi lebih empuk, lebih larut dan lain-lain
  2. Penambah gizi, yaitu bahan tambahan berupa asam amino, mineral atau vitamin, baik tunggal maupun campuran, yang dapat meningkatkan nilai gizi pangan
  3. Humektan, yaitu BTP yang dapat menyerap lembab (uap air) sehingga mempertahankan kadar air pangan

Penyimpangan atau pelanggaran mengenai penggunaan BTP yang sering dilakukan oleh produsen pangan, yaitu

  1. Menggunakan bahan tambahan yang dilarang penggunaanya untuk pangan
  2. Menggunakan BTP melebihi dosis yang diizinkan.

Oleh karena itu produsen pangan dan Konsumen perlu mengetahui sifat-sifat dan keamanan penggunaan BTP serta mengetahui peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah mengenai penggunaan BTP.Berkaitan dengan hal ini maka BTP dan penyalah gunaan Zat-zat kimia yang tidak diperuntukkan untuk makanan yang seharusnya untuk pengawet mayat dan campuran untuk membuat cat serta pewarna kertas seperti Borax, Blank pada kerupuk , Formalin pada mie basah, Rhodamen B pada terasi, Methanyl yellow pewarna tekstil dan cat bukan untuk makanan biasanya pada tahu bahayanya bila tertelan akan menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan, bila terpapar pada bibir , menyebabkan pecah-pecah, kering gatal dan bahkan kulit bibir terkelupas. dan lain-lain masalah ini  sangat rentan dengan masalah kesehatan Masyarakat dan Generasi penerus kita,  sehingga pelaku Usaha harus  berhati-hati terutama Home Industri Pangan Rumah Tangga di daerah Nusa Tenggara Barat bisa terbebas dari hal-hal yang tidak diinginkan. Tentu bisa dibayangkaan    di proses pembuatan tahu, mie basah, biar awet di + Formalin akan kenyal dan bisa bertahan lama di + pewarna methnyl Yellow agar  cerah berarti sudah 2 zat berhahaya yang di masukkan kedalam 1 produk dan di konsumsi oleh  konsumen padahal itu tidak boleh sama sekali. Dan sangat dilarang keras oleh Pemerintah  karena akan membahayakan untuk kesehatan. Team pengawasan barang beredar dan Jasa selalu turun kelapangan dalam mengawasi hal tersebut untuk melindungi Konsumen  (UU Perlindungan Konsumen No. 8 th 1999)  tapi masih juga penggunaan BTP yang berbahaya itu dipakai.

Pengawasan itu terdiri dari Pemerintah,Swasta, dan dari masyarakat/  (Konsumen)  itu sendiri, sehingga bila ada temuan segera laporkan ke Dinas terkait untuk  ditindak lanjuti dalam bentuk Pembinaan dan Penyuluhan Team Pengawasan Barang beredar dan jasa termasuk Bahan Makanan yang langsung turun ke lapangan untuk mengecek adalah  dari: Dinas  Perindustrian dan Perdagangan, Kapolda,, BPOM. /Dinas Kesehatan  dan Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK), Metrologibaik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten /Kota  yang diawali teguran lisan, tertulis dan bahkan bisa masuk ke rana hukum dstnya.dan akibatnya sangat disayangkan bila ada IKM atau Produsen didaerah kita seperti itu sudah berusaha bertahun-tahun nama/ image dimasyarakat sudah tidak dipercaya lagi,  mohon maaf sebelumnya mudah-mudahan didaerah kita ini tidak ada IKM seperti itu (Kerupuk memakai Borak/Blank) karena secara perlahan-lahan anda meracuni saudara sebangsa yang lambat laun  akan kena penyakit akut,( zaman sekarang masihmuda  anak-anak sudah kena penyakit, kanker, Obesitas, Diabet, Kebutaan dll) akibat pola makan, yang didalamnya terkandung zat-zat kimia /beracun. Bagi para pemburu makanan yang siap saji(konsumen) juga harus berhati-hati dalam membeli makanan  apalagi dibulan Ramadhan ini Kebutuhan Pokok serba mahal akhirnya membeli yang sudah siap saji, padahal kita tidak tahu apakah produsen itu sesuai nggak dengan Prosedur (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik).Untuk itu kami menghimbau ke para pelaku usaha supaya bisa merubah perilaku  menjadi produsen yang jujur agar bisa rezekinya mujurdan usaha selalu langgeng, bagaimana bisa bersaing kalau tidak sesuai dengan selera konsumen?begitu juga dengan konsumen agar menghindari makanaan yang bukan buatan sendiri terutama kalau buatan sendiri tentu cara atau proses pembuatannya diawali dengang membaca Bismillaherahmanerrahim karena  di Daerah NTB ini Mayoritas beragama Islam..mudah-mudahan dan kita sadari bahwa kebersihan itu sebagian dari pada iman. dengan sentuhan kalimat Bismillaherrahmanerrahimpara produsen Pangan bisa menghindarkan diri dari hal-hal yang bathil. Semoga bermanfaat.

Share: