Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Minyak goreng tersebut dijual seharga Rp. 14.000 per liter, dengan ketentuan maksimal pembelian sebanyak 2 kemasan per orang. Diberlakukan mulai Rabu 19 Januari 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Implementasi kebijakan minyak goreng satu harga dengan harga setara Rp 14.000/liter tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
Dikutip dari halaman website Kementerian Perdagangan, sebagai awal pelaksanaan penyediaan minyak goreng dengan satu harga dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota APRINDO dan untuk implementasi di pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit(BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Dinas Perdagangan NTB - Copyright . All rights reserved.