Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
19 Jan 2022
24x dilihat

Kabid PPDN pantau ketersediaan minyak goreng satu harga di ritel modern Kota Mataram

Minyak goreng tersebut dijual seharga Rp. 14.000 per liter, dengan ketentuan maksimal pembelian sebanyak 2 kemasan per orang. Diberlakukan mulai Rabu 19 Januari 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Implementasi kebijakan minyak goreng satu harga dengan harga setara Rp 14.000/liter tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Dikutip dari halaman website Kementerian Perdagangan, sebagai awal pelaksanaan penyediaan minyak goreng dengan satu harga dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota APRINDO dan untuk implementasi di pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit(BPDPKS), telah menyiapkan dana  sebesar  Rp7,6  triliun   yang  akan  digunakan  untuk  membiayai   penyediaan  minyak  goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

 

Berikut beberapa dokumentasi saat kegiatan berlangsung pada facebook fanpage Dinas Perdagangan Provinsi NTB

Share: