Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
19 Sep 2020
12x dilihat

Kegiatan Penegakan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 di Pasar Kebon Roek dan Sekitarnya

Berlokasi di Pusat Perdagangan Pasar Kebon Roek dan Pertokoan sekitarnya serta Pengguna Jalan Adi Soecipto -  Ampenan Utara - Kota  Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dilaksanakan pada Sabtu 19 September 2020 dari jam 08.00 s.d. 11.00 wita.

Berikut hasil kegiatan dimaksud

  1. Sebelum kegiatan penindakan, terlebih dahulu dilaksanakan persiapan dengan melakukan apel siaga Anggota Tim  dan Berdoa bersama.
  2. Dalam kegiatan penindakan Perda No. 7 Tahun 2020, ditemukan pelanggar Perda sebanyak 11 orang, dan telah di ambil tindakan sebagai berikut 1 orang dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang 100.000, sedangkan 10 orang dikenakan sanksi sosial yaitu membersihkan sampah disekitar lokasi kegiatan
  3. Sanksi berupa denda uang diterima oleh petugas Bappenda Provinsi NTB dan pelanggar diberikan STS
  4. Tindakan sanksi sosial diawasi oleh anggota Satpol PP Provinsi NTB

Kegiatan berjalan lancar dan sesuai dengan rencana. Berikut beberapa dokumentasi kegiatan Penegakan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 di Pasar Kebon Roek dan Sekitarnya pada facebook fanspage Dinas Perdagangan Provins NTB

Share: