Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
12 Jan 2022
51x dilihat

Kepala Bidang PTN hadiri Hearing/Klarifikasi LSM Gempar terkait Pupuk Bersubsidi

LSM Gempar memberikan informasi :

  • Telah terjadi penaikan HET Pupuk Bersubsidi di salah satu Kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah yang dilakukan oleh pengecer pupuk bersubsidi dengan HET Rp.112.500 / per zak (50 kg) menjadi Rp.250.000 – Rp.300.000,- disertai rekaman video kejadian
  • Petani diminta membayar harga pupuk bersubsidi terlebih dahulu oleh pengecer / distributor untuk mendapatkan jatah / alokasi pupuk bersubsidi

Tuntutan LSM Gempar sebagai berikut :

  • Agar Pengecer Pupuk Bersubsidi tersebut dicabut ijin usahanya
  • Meminta pemerintah untuk menindak tegas perilaku pengecer dan distributor yang meminta uang muka terlebih dahulu kepada petani / kelompok tani
  • Meminta kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkekbunan Provinsi NTB untuk turun langsung ke lokasi kejadian guna cross cek lapangan.

 

Penjelasan dari TIM sebagai berikut:

  1. Pupuk Bersubsidi diusulkan oleh Pemprov ke Pusat berdasarkan E-RDKK
  2. Realisasi kuota pupuk bersubsidi tidak dapat disetujui semua oleh Pusat sesuai usulan Pemprov dengan berbagai pertimbangan, misalnya alokasi anggaran untuk subsidi pupuk terbatas
  3. Alokasi pupuk bersubsidi khusus peruntukannya kepada petani yang telah terdaftar / terinput di E-RDKK sesuai dengan luasan lahan dan tingkat kemiringan lahan / lereng namun masih ada petani yang tidak terdaftar dalam E-RDKK menuntut untuk mendapatkan pupuk subsidi
  4. Takaran ukuran penggunaan pupuk oleh petani dilahannya sering tidak mematuhi petunjuk / rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan, misalnya pemupukan untuk 1 Ha lahan diperlukan pupuk urea 125 kg namun petani menggunakan pupuk urea (subsidi ) antara 250 kg – 300 kg
  5. Tim mendorong petani untuk menggunakan pupuk alternative seperti pupuk organic / kompos yang dapat diproduksi sendiri oleh petani / kelompok tani
  6. Tim cq. PT. Pusri dan Distanbun Provinsi NTB akan segera mendalami / menggali informasi dan bukti dari beberapa pihak terkait kejadian Pengecer Pupuk Bersubsidi di lokasi kejadian sebelum diambil tindakan lebih lanjut termasuk informasi adanya pembayaran uang muka oleh petani/kelompok tani
  7. Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi telah dan akan terus dilaksanakan oleh Tim dan stakeholder terkait
  8. HET pupuk bersubsidi berlaku ditingkat Pengecer Pupuk (franco pengecer) tidak termasuk ongkos angkut pupuk ke lokasi petani dan biaya transportasi dan ongkos buruh angkutan berdasarkan hasil kesepakatan antara petani / kelompok tani  dan pengecer pupuk. (Haryono)

Share: