by admin
12 Jan 2022
51x dilihat
Kepala Bidang PTN hadiri Hearing/Klarifikasi LSM Gempar terkait Pupuk Bersubsidi
LSM Gempar memberikan informasi :
- Telah terjadi penaikan HET Pupuk Bersubsidi di salah satu Kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah yang dilakukan oleh pengecer pupuk bersubsidi dengan HET Rp.112.500 / per zak (50 kg) menjadi Rp.250.000 – Rp.300.000,- disertai rekaman video kejadian
- Petani diminta membayar harga pupuk bersubsidi terlebih dahulu oleh pengecer / distributor untuk mendapatkan jatah / alokasi pupuk bersubsidi
Tuntutan LSM Gempar sebagai berikut :
- Agar Pengecer Pupuk Bersubsidi tersebut dicabut ijin usahanya
- Meminta pemerintah untuk menindak tegas perilaku pengecer dan distributor yang meminta uang muka terlebih dahulu kepada petani / kelompok tani
- Meminta kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkekbunan Provinsi NTB untuk turun langsung ke lokasi kejadian guna cross cek lapangan.
Penjelasan dari TIM sebagai berikut:
- Pupuk Bersubsidi diusulkan oleh Pemprov ke Pusat berdasarkan E-RDKK
- Realisasi kuota pupuk bersubsidi tidak dapat disetujui semua oleh Pusat sesuai usulan Pemprov dengan berbagai pertimbangan, misalnya alokasi anggaran untuk subsidi pupuk terbatas
- Alokasi pupuk bersubsidi khusus peruntukannya kepada petani yang telah terdaftar / terinput di E-RDKK sesuai dengan luasan lahan dan tingkat kemiringan lahan / lereng namun masih ada petani yang tidak terdaftar dalam E-RDKK menuntut untuk mendapatkan pupuk subsidi
- Takaran ukuran penggunaan pupuk oleh petani dilahannya sering tidak mematuhi petunjuk / rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan, misalnya pemupukan untuk 1 Ha lahan diperlukan pupuk urea 125 kg namun petani menggunakan pupuk urea (subsidi ) antara 250 kg – 300 kg
- Tim mendorong petani untuk menggunakan pupuk alternative seperti pupuk organic / kompos yang dapat diproduksi sendiri oleh petani / kelompok tani
- Tim cq. PT. Pusri dan Distanbun Provinsi NTB akan segera mendalami / menggali informasi dan bukti dari beberapa pihak terkait kejadian Pengecer Pupuk Bersubsidi di lokasi kejadian sebelum diambil tindakan lebih lanjut termasuk informasi adanya pembayaran uang muka oleh petani/kelompok tani
- Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi telah dan akan terus dilaksanakan oleh Tim dan stakeholder terkait
- HET pupuk bersubsidi berlaku ditingkat Pengecer Pupuk (franco pengecer) tidak termasuk ongkos angkut pupuk ke lokasi petani dan biaya transportasi dan ongkos buruh angkutan berdasarkan hasil kesepakatan antara petani / kelompok tani dan pengecer pupuk. (Haryono)