Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Hal tersebut disampaikan Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Lombok, NTB, Selasa (3/11). Kegiatan ini dihadiri perwakilan berbagai instansi terkait, diantaranya perwakilan Polda NTB, Polresta Mataram, Kejaksaan Tinggi NTB, Kejaksaan Negeri Kota Mataram, Pengadilan Tinggi NTB, Pengadilan Negeri Kota Mataram, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Dinas Perdagangan Provinsi NTB, dan Dinas Perdagangan Kota Mataram.
“Tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi ini adalah sebagai sarana koordinasi dan komunikasi antara Bappebti dengan instansi penegak hukum dan lembaga terkait di NTB. Dengan demikian, masyarakat semakin aman dan terlindungi dari berbagai tindak kecurangan dan penipuan,” ujar Sidharta.
Menurut Sidharta, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 merupakan landasan hukum dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka komoditi di indonesia.
“Pembentukan Undang-Undang tersebut ditujukan agar perdagangan berjangka komoditi di Indonesia dapat terselenggara secara teratur, wajar, efisien, efektif dan melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” imbuh Sidharta.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan M. Syist menambahkan, sebagai suatu sistem perdagangan yang berkembang di Indonesia, masih banyak aparat pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat yang belum memahami bagaimana mekanisme perdagangan berjangka komoditi. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya berbagai pelanggaran, baik yang disengaja maupun karena kelalaian berbagai pihak.
Untuk wilayah NTB, Bappebti bersama Dinas Perdagangan dan Perwakilan Kantor OJK NTB telah melakukan kegiatan bersama dalam penanganan pelanggaran ketentuan di bidang perdagangan berjangka komoditi melalui Satuan Tugas Waspada Investasi.
Syist menambahkan, pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang berbagai modus yang sering digunakan oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan penipuan. Dengan demikian, aparat penegak hukum dan pemerintah dapat memahami dengan baik peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi, mekanisme transaksi, dan untung rugi dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi.
“Selain itu, masyarakat juga perlu memperoleh pemahaman yang benar dari berbagai sumber. Hal ini untuk menghindari kerugian yang diakibatkan oleh kurangnya pemahaman dan berbagai tindak penipuan,” pungkas Syist.
sumber: Kementerian Perdagangan RI
Dinas Perdagangan NTB - Copyright . All rights reserved.