Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
23 Jun 2022
10x dilihat

Monitoring Lapangan untuk Perlindungan Konsumen ke Lombok Tengah

Tim diterima oleh Yusuf, SE  Kepala Bidang Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah didampingi oleh Lalu Agus Muliadi, ST  Analis Perdagangan Ahli Muda. Dalam perbincangan ini diperoleh informasi bahwa untuk pelaksanaan pengawasan terhadap barang beredar dan/atau jasa dilaksanakan oleh Bidang Perdagangan.

Dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah masih ada ditemukan penggunaan bahan pengawet yang bukan untuk makanan pada produk-produk olahan mie dan kerupuk yang diproduksi oleh masyarakat. Pada pertemuan ini dibahas juga masalah Perlindungan Konsumen yang mana sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan  Perlindungan Konsumen di Kabupaten Lombok Tengah, tim menyerahkan pula secara simbolis brosur-brosur edukasi Perlindungan Konsumen.

Untuk kegiatan Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan dana DBHCHT diperoleh informasi bahwa penggunaan dana DBHCHT yang ada di Kabupaten Lombok Tengah dipakai untuk kegiatan fisik seperti pengadaan alat pengolahan tembakau serta kegiatan non fisiknya dipakai untuk kegiatan edukasi kepada para pengusaha tembakau. Kedua kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Perindustrian. sementara untuk pengawasan terhadap peredaran tembakau dilaksanakan oleh Bidang Perdagangan.

Setelah pertemuan intern, kegiatan dinas dilanjutkan dengan monitoring pada retail modern yang ada di Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka Pengawasan Barang Beredar. Sasaran monitoring adalah pengusaha penjual barang-barang elektronik.

Dalam kegiatan ini dilakukan pemantauan terhadap penjualan barang-barang yang harus memenuhi standar yang telah ditentukan yaitu produk aman berlogo SNI. Pembinaan dan edukasi pun dilakukan kepada pelaku usaha agar tetap melakukan tanggungjawabnya yaitu hanya menjual produk yang aman digunakan , memberikan rasa nyaman kepada konsumen, mengikuti standar yang berlaku dan sesuai harga yang telah ditentukan. (Julastri Rondonuwu)

Share: