Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perdagangan Provinsi NTB dalam perlindungan pekerja dan menjamin pelayanan kesejahteraan jajarannya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 yang menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi PPPK dan Non ASN dilaksanakan sesuai sistem jaminan sosial nasional (SJSN)
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui 4 program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini para peserta akan mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja. Pegawai non ASN Dinas Perdagangan Provinsi NTB berhak diberikan perlindungan jaminan sosial karena Setiap OPD Pemerintah Provinsi NTB memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada pegawai Non ASN dan merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Berikut beberapa dokumentasi serah terima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada facebook fanspage Dinas Perdagangan Provinsi NTB.
Dinas Perdagangan NTB - Copyright . All rights reserved.