Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Kegiatan ini dimulai dari jam 08.30 s.d 11.00 WITA di sejumlah lokasi yaitu Supermarket Ruby, Rumah Makan Sita, Indomart, Supermarket Niaga dan Supermarket MGM
Hasil kegiatan sebagi berikut:
1. Ditemukan 9 orang yang tidak menggunakan masker, dengan perinciandi Supermarket Ruby sebanyak 2 orang, di indomaret sebanyak 1 orang, di supermarket Niaga sebanyak 2 orang, di supermarket MGM sebanyak 4 orang dan sementara di rumah makan Sita ditemukan tidak tersedianya sarana tempat cuci tangan sehingga diberikan teguran terlutis
2. Terhadap Oknum pelanggar Perda no 7 tahun 2020 diatas sebanyak 9 orang tersebut di ambil tindakan sebagai berikut : 2 orang dikenakan sanksi administrasi berupa uang 100.000 dan 7 orang dikenakan sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum.
3. Sanksi berupa denda uang di terima oleh petugas Bappeda dan Pelanggar di berikan STS
4. Sedangkan sanksi sosial di awasi oleh anggota Sat Pol PP Provinsi NTB.
Kegiatan berjalan lancar dan sesuai dengan rencana. Berikut beberapa dokumentasi kegiatan Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2020 dimaksud pada facebook fanspage Dinas Perdagangan Provinsi NTB
Dinas Perdagangan NTB - Copyright . All rights reserved.