Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
18 Sep 2020
10x dilihat

Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2020 di Sejumlah Pusat Perbelanjaan Kota Mataram

Kegiatan ini dimulai dari jam 08.30 s.d 11.00 WITA di sejumlah lokasi yaitu Supermarket Ruby, Rumah Makan Sita, Indomart, Supermarket Niaga dan Supermarket MGM

Hasil kegiatan sebagi berikut:

1. Ditemukan  9 orang yang tidak  menggunakan masker, dengan perinciandi Supermarket Ruby sebanyak 2 orang, di indomaret sebanyak 1 orang, di supermarket Niaga sebanyak 2 orang, di supermarket MGM sebanyak 4 orang dan sementara di rumah makan Sita ditemukan  tidak tersedianya sarana tempat cuci tangan sehingga diberikan teguran terlutis

2. Terhadap Oknum  pelanggar Perda no 7 tahun 2020 diatas sebanyak 9 orang  tersebut di ambil tindakan sebagai berikut : 2 orang dikenakan sanksi administrasi berupa uang 100.000 dan 7 orang dikenakan sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum.

3. Sanksi berupa denda uang di terima oleh petugas Bappeda dan Pelanggar di berikan STS

4. Sedangkan sanksi sosial di awasi oleh anggota Sat Pol PP Provinsi NTB.

Kegiatan berjalan lancar dan sesuai dengan rencana. Berikut beberapa dokumentasi kegiatan Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2020 dimaksud pada facebook fanspage Dinas Perdagangan Provinsi NTB

Share: