Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
1 Agt 2019
20x dilihat

Pelantikan Anggota BPSK Kota Mataram

Anggota BPSK yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1480 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018, Tentang Pemberhentian Anggota Dan Pengangkatan Anggota Pengganti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Mataram Periode Tahun 2015-2020, dengan daftar nama anggota BPSK yang dilantik sebagia berikut:

1.        Dra. Hj. Putu Selly Andayani, M.Si

2.        Dra. Hj. Baiq Eva Ganevia, M.Si

3.        Lalu Alwan Basri, S.Pi, M.Si

4.        Ir. Haryono

BPSK adalah Badan yang dimandatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang bertugas menangani dan menyelesaikan Sengketa Konsumen. Jumlah BPSK di Provinsi NTB sampai dengan saat ini ada 3 (tiga) yaitu:

·         BPSK Kota Mataram

·         BPSK Kabupaten Lombok Utara

·         BPSK Kabupaten Sumbawa

Khusus BPSK Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa, masa berlaku keanggotaannya sudah habis dan dalam proses seleksi calon anggota. Pemerintah Provinsi NTB diharapkan membentuk BPSK di seluruh Kabupaten dan Kota, sehingga Pembinaan dan Pengawasan Perlindungan Konsumen dapat terlaksana optimal sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat terselesaikannya sengketa konsumen dengan pihak-pihak terkait

Pelantikan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Mataram dilaksanakan pada hari Selasa, 16 April 2019, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Provinsi NTB. Anggota BPSK dilantik oleh Ibu Wakil Gubernur Provinsi NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd, disaksikan oleh Bapak Sekretaris Daerah Provinsi NTB Ir. H. Rosiady H. Sayuti, M.Sc., Ph.D., dan dihadiri oleh seluruh kepala OPD Pemerintah Provinsi NTB beserta stakeholder terkait Perlindungan Konsumen.

Anggota BPSK yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1480 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018, Tentang Pemberhentian Anggota Dan Pengangkatan Anggota Pengganti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Mataram Periode Tahun 2015-2020, dengan daftar nama anggota BPSK yang dilantik sebagia berikut:

1.        Dra. Hj. Putu Selly Andayani, M.Si

2.        Dra. Hj. Baiq Eva Ganevia, M.Si

3.        Lalu Alwan Basri, S.Pi, M.Si

4.        Ir. Haryono

BPSK adalah Badan yang dimandatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang bertugas menangani dan menyelesaikan Sengketa Konsumen. Jumlah BPSK di Provinsi NTB sampai dengan saat ini ada 3 (tiga) yaitu:

·         BPSK Kota Mataram

·         BPSK Kabupaten Lombok Utara

·         BPSK Kabupaten Sumbawa

Khusus BPSK Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa, masa berlaku keanggotaannya sudah habis dan dalam proses seleksi calon anggota. Pemerintah Provinsi NTB diharapkan membentuk BPSK di seluruh Kabupaten dan Kota, sehingga Pembinaan dan Pengawasan Perlindungan Konsumen dapat terlaksana optimal sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat terselesaikannya sengketa konsumen dengan pihak-pihak terkait

Share: