Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Kepala Dinas Perdagangan NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP.,M.Si. menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumbawa, kabupaten Bima, kabupaten Dompu Provinsi NTB oleh Dinas Perdagangan Bidang Perlindungan Konsumen di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur pada Senin, 28 April 2025.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si. secara resmi melantik dan mengambil sumpah anggota BPSK Kabupaten Sumbawa, kabupaten Bima, kabupaten Dompu provinsi NTB periode 2025-2030.
Dalam sambutannya, Fathul Gani sapaan Asisten II mengatakan, dalam menjalankan tugasnya nanti, BPSK haruslah bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai badan yang mampu mengantisipasi kompleksitasnya hubungan konsumen dengan produsen barang dan jasa sehingga tidak timbul permasalahan setelah transaksi.
”Tugas BPSK adalah membawa mandat dari masyarakat, diharapakan bisa mengantisipasi timbulnya permasalah antara produsen barang dan jasa dengan konsumen”Diharapkan pula bahwa BPSK bisa memberikan pemahanan bagaimana hak-hak konsumen dan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha bagaimana tanggung jawab perusahan terhadap konsumen.
”Konsumen perlu mengetahui hak-haknya dan tanggung jawab perusahaan kepada konsumen juga merupakan perwujudan Good Governance, yakni perwujudan tata kelola yang baik dalam dunia usaha.” Tambahnya.
Disamping itu juga dimasukkan beberapa tugas dari BPSK diantara melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi dan memberikan konsultasi perlindungan konsumen serta melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausul baku dll.
Untuk itu, Fathul Ghani berpesan kepada para anggota BPSK yang telah dilantik untuk terus memperdalam ilmu dan memperluas wawasan dalam hal penyelesaian sengketa konsumen agar terwujud suasana perdagangan yang adil di masyarakat.
Dinas Perdagangan NTB - Copyright . All rights reserved.