Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
"Mengimpor barang bekas tidak boleh, regulasinya sudah jelas, oleh karena itu pemerintah pusat sudah mengambil langkah-langkah dan tindakan dengan menutup keran-keran impor baju bekas yang dapat merugitan industri tekstil dalam negeri, merugikan UMKM termasuk merugikan dari sisi kesehatan" terang Baiq Nelly.
Saat ini di NTB tidak ada importir baju bekas, namun telah diidenifikasi distributornya yang melakukan perdagangan antar pulau untuk produk baju bekas, dan dipasarkan di sejumlah lokasi di NTB. Sehingga di daerah dilakukan upaya-upaya persuasif bagi distributor dan pengecer dengan diperbolehkan sementara untuk menghabiskan stok dagangannya, dan tidak mengulangi lagi berjualan produk baju bekas.
"Sesuai arahan Menteri Perdagangan melalui Dirjet Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, daerah diharapkan aktif melakukan pengawasa bersama aparat penegak hukum dan bea cukai, untuk dapat stop sumber pengimpor baju bekas, dengan harapan kalo sumbernya sudah ditutup, para pedagang eceran ini diberi ruang untuk menghabiskan stok nya dan tidak lagi menambah stok jualannya." tambahnya
Dinas Perdagangan juga telah mensosalisikan di media massa terkait regulasi dan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah dalam pemberantasan produk impor baju bekas, sehinga para pedagang baju bekas juga dihimbau untuk mulai memikirkan alternatif pengalihan mata pencaharian baru dengan harapan dapat mulai bejualan produk-produk dalam negeri.
Dinas Perdagangan NTB - Copyright . All rights reserved.