Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
27 Agt 2020
38x dilihat

Pengaduan Konsumen NTB

1. PELAKU USAHA sebagai langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan damai,

2. LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) apabila:

a. Ada kerugian yang terjadi akibat pemanfaatan penggunaan barang/ jasa dan tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan

b. Konsumen memerlukan satu gerakan advokasi dukungan kelompok dalam bentuk class action

contact person LPKSM yang ada di NTB

- LPKSM Sangkareang Mataram (Lalu Malik Kurniawan: 0818546844)

- LPKSM Kota Mataram (Irwan Prasetya: 081917082662)

- LPKSM Kabupaten Lombok Barat (Fathurrahman: 081917242853)

- LPKSM Selaparang Madani Lombok TImur (Lalu Usman: 085333002678)

- YPK NTB (Moh. Saleh: 08175764355)

3. BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) apabila jalan damai tidak tercapai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan melalui konsiliasi, mediasi dan arbitrase.

alamat BPSK di NTB

  • BPSK Kota Mataram, beralamat di Lantai II Gedung III, Kompleks Perkantoran Gubernur NTB
  • BPSK Kabupaten Kabupaten Sumbawa, beralamat di Kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa
  • untuk BPSK Kabupaten Lombok Utara akan dibentuk kepengurusan baru,

4. PEMERINTAH

a. Dinas Perdagangan Provinsi NTB, pada Bidang Perlindungan Konsumen, Email: pk.disdagntb@gmail.com

b. Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Ditjen PKTN, Kementerian Perdagangan:

Hotline: 021-344183

Whatsapp: 0853 1111 1010

Email: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id

Website: http://simpktn.kemendag.go.id/index.php/siswaspk

5. PENGADILAN apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan

Dinas Perdagangan Provinsi NTB melalui Bidang Perlindungan Konsumen, akan terus memfasilitasi pembentukan lembaga Perlindungan Konsumen, mengedukasi masyarakat tentang Perlindungan Konsumen dan memfasilitasi Pengaduan dan Konsultasi bagi Konsumen di Nusa Tenggara Barat.

Share: